![]() |
Ilustrasi guru cabul. |
Dari informasi yang dihimpun, pencabulan diduga dilakukan sekitar bulan Januari dan Maret 2019.
Polres Serang menangkap 3 guru salah satu SMP di Kabupaten Serang. Ketiganya adalah DD yang merupakan guru PNS, OH, dan AS selaku honorer.
Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan menerangkan, dua pelaku yaitu DD dan OH melakukan perbuatan asusila pada 2 siswi berbeda. Paling sering, keduanya melakukan perbuatan cabul di sekolah.
Pada satu kesempatan, mereka pernah melakukannya secara bersamaan di laboratorium komputer. Bahkan, satu siswi yang jadi korban OH saat ini sedang hamil 21 minggu.
Sedangkan pelaku AS selaku bagian kesiswaan sering melakukan perbuatan asusila di luar sekolah. Ia melakukannya dengan korban berbeda.
"Tempat kejadian perkara di sekolah sudah berkali-kali," kata Indra kepada wartawan di Kabupaten Serang, Banten, Jumat (21/6/2019).
Pelaku, lanjut Indra, mengaku melakukan perbuatan itu karena sering bertemu dan timbul rasa suka-sama suka. Namun, perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur merupakan pidana. Sejauh ini, hanya 3 siswi yang jadi korban ketiga guru tersebut.
Polisi menjerat ketiganya dengan Pasal 81 ayat 1 dan 2 jo Pasal 82 ayat 1 dan u UU tentang Perlindungan Anak. Ketignya diancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan minimal 7 tahun 6 bulan.
Pelaku OH mengaku menyesali perbuatannya.
Ia ingin bertemu dengan pihak keluarga dan meminta maaf. OH mengatakan melakukan perbuatan asusila karena ada kesempatan.
"Ke keluarga korban kalau saya bisa ketemu saya mau minta maaf atas kejadian ini," ujarnya. (**)