![]() |
Barang bukti shabu-shabu saat rilis |
BAHAKUHENI, KALIANDAEWS - Kurang dari satu bulan Sat Narkoba Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan Narkotika jenis shabu-shabu seberat 65 kg dan ganja seberat 33 kg serta 9 orang tersangka.
Barang bukti (BB) dan para tersangka tersebut diamankan oleh Sat Narkoba Polres Lampung Selatan di Pintu masuk pemeriksaan oleh Tim Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Kapolda Lampung Irjen Pol Drs Purwadi Arianto didampingi Kalolres Lampung Selatan AKBP M. Syarhan mengatakan tangkapan tersebut didapat dari kurun waktu Juni - Juli 2019.
Selaian barang bukti dan para tersangka yang diduga sebagai kurir ini, pihaknya juga mengamankan 2 unit kendaraan berupa Mobil Honda Nopol B 603 RP dan B 1173 SVK yang dipakai para pelaku untuk membawa barang haram tersebut tujuan Jakarta.
"Sementara untuk modus yang digunakan oleh para pelaku yakni melalui expedisi atau kendaraan yang dimodifikasi semua dapat terdeteksi, sehingga berhasil diamankan," kata dia.
"Terima kasih kepada masyarakat yang telah bekerjasama dalam membongkar sindikat peredaran Narkoba di wilayah hukum Polda Lampung," pungkasnya. (Kur)