Ketua JUSI Khairullah Aka |
Menurut Ketua JUSI, Khairullah Aka, permohonan maaf para pelaku penghina dan pengancam wartawan tersebut belum memenuhi kaedah yang seharusnya.
"Mereka menghina profesi wartawan dan bahkan bernada ancaman itu ditulis dimedia sosial, oleh karenanya sudah seharusnya mereka pun meminta maaf secara tertulis dan bermaterai serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," ujar Khairullah.
Ia menilai apa yang ditulis oleh akun bernama Ayah Adi dan Heri Kurniawan tersebut sudah diluar batas kewajaran.
Seharusnya menurut Owner media online Lnews.co para pelaku menyampaikan keberatan atas sebuah berita melalui saluran yang benar.
"Dalam Undang-undang Pers Nomor 40 tahun 1999 sudah jelas diatur bagaiman nara sumber atau para pihak yang keberataan atas sebuah berita dengan cara melayangkan atau menyampaikan hak jawab, yang nantinya hak jawab tersebut dimuat dimedia bersangkutan, bukan asal jeplak bicara semau-mau di media soal.
Irul juga menunggu permintaan maaf secara tertulis kepada para penghina wartawan tersebut dalam batas waktu 7 hari.
"Jika dalam waktu 7 hari tak juga melayangkan permohonan maaf secara tertulis serta permohonan maaf secara terbuka di media sosial, bisa saja JUSI membawa masalah ini ke ranah hukum." Tukasnya. (rls)