Ketua SMSI Lamsel Kecam Akun Yang Diduga Penghina dan Ancam Wartawan
-->
Kategori Berita

Label

Iklan

Header Menu

Selasa, 09 Juli 2019

Ketua SMSI Lamsel Kecam Akun Yang Diduga Penghina dan Ancam Wartawan

Tangkapan percakapan di group GOWESER LAMPUNG

KALIANDA, KALIANDANEWS - Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Lampung Selatan Vivo Trialito mengutuk keras komentar netizen di salah satu group yang bernada menghina dan mengancam wartawan.

Penghinaan terhadap profesi wartawan berawal saat salah satu akun bernama Mega Bazar, awalnya membagikan salah satu berita Kaliandanews.com dengan judul Usai Touring Bike Festival Kalianda, Sampah Bersemi di Dermaga Bom di group facebook GOWESER LAMPUNG.

Berita tersebut kemudian ditanggapi oleh beberapa anggota GOWESER LAMPUNG salah satunya akun bernama Ayah Adi dengan menyebut "wartawan karbitan cari duit gak halal".

Selain itu komentar juga dilontarkan oleh akun bernama Hery Kurniawan dengan mengatakan "Wartawan LLWW itu mah kalo wartawan asli gx gtu (luntak lantung wara wiri) gx usah diambil hati panitia,dmn2 mereka emang kerjnya gx jelas cuma memang segeknyo be (uji wong palembang".

Nada ancaman juga di lontarkan oleh akun Hery Kurniawan yang mengatakan akan menyambit wartawan.

"Sambit pake parang beh, nanggung kalo pake batu ...tuman" tulis dia di komentar.

Terkait hal tersebut, ketua SMSI Lamsel Vivo Trialito mengecam keras nada penghinaan dan ancaman yang dilontarkan oleh akun tersebut.
Ketua SMSI (kanan) saat berbincang

"Mengutuk keras komentar-komentar yang menghina dan terkesan mengancam wartawan. Kita tindak lanjuti, kita akan menindak lanjuti akun tersebut bisa kena UU ITE, itu gak boleh menghina profesi dan ujaran kebencian juga," kata Vivo, (09/06/19).

Terlebih ia mengungkapkan, jika ada pihak yang merasa dirugikan dengan suatu pemberitaan, pihak tersebut dapat melakukan sanggahan kepada media berkaitan.

"Kalau ada yang tidak suka dengan berita, mereka punya hak jawab dan bisa menyanggah, itu dulu yang dilakukan jangan langsung mencaci maki wartawan, dia sudah menghina semua wartawan. Kita bekerja dilindungi UU pers no 40 tahun 1999," terang dia.

Selain itu, apa yang diungkapkan akun-akun tersebut dinilai dapat juga memprovokasi dan membentuk opini masyarakat untuk membenci profesi wartawan.

"Dari ucapan itu bisa juga untuk melakukan tindakan, itu juga bisa membentuk opini masyarakat untuk membenci wartawan," pungkasnya. (Kur)