Proyek Tanpa Plang, Dinas PU: Itu Punya Provinsi, Tapi Tak Pernah Koordinasi
-->
Kategori Berita

Label

Iklan

Header Menu

Jumat, 19 Juli 2019

Proyek Tanpa Plang, Dinas PU: Itu Punya Provinsi, Tapi Tak Pernah Koordinasi


KALIANDA, KALIANDANEWS - Proyek pembangunan Siring di jalan Raya Desa Kunjir Kecamatan Rajabasa Lampung Selatan, terkesan tak bertuan. Sebab, pihak pekerja sama sekali tidak memasang plang atau papan informasi proyek terkait pengerjaan saluran air tersebut.

Tentu hal itu menimbulkan pertanyaan dibenak masyarakat terutama pihak aparatur Desa setempat. Menurut M. Nur Selaku Sekdes Kunjir Mengatakan, pihaknya mengaku tidak tahu menahu terkait pembangunan saluran air di desa kunjir tersebut.

“Kami tidak tahu masalah itu dan kemarin itu juga ada proyek menambal Jalan, jadi salah satu warga ada yang bertanya kepada pekerja proyek dan jawaban mereka tetap tidak tahu," Beber M. Nur.

“Waktu itu juga Dinas PU Pernah menghampiri kami dan mereka juga pun mengakui tidak tahu atas pengerjaan penambalan jalan dan pembuatan saluran air tersebut, jadi yang dari Dinas PU saja tidak tahu apalagi kami yang di Desa Kunjir," Lanjut M. NUR.


Senada dengan apa yang dikatakan oleh Mukhsin warga setempat. Ia mengaku sangat menyayangkan  tidak adanya Papan Proyek yang merinci secara detail pembangunan tersebut.

“Ya sangat kita sayangkan kalau begini. Tahu-tahu sudah dikerjakan, tanpa ada koordinasi atau pemberitahuan kepada warga maupun aparatur desa. Kalau tidak ada papan proyek begini sama saja sebagai proyek siluman,” tandas Mukhsin warga sekitar.

Terpisah Munadi selaku Unit Pelaksana Teknis Pengujian Konstruksi Bangunan (UPT PKB) Dinas Pekerjaan Umum Lamsel Wilayah Kalianda mengatakan, jika pembangunan tersebut dilaksanakan oleh pihak Provinsi. 
Kendati demikian, pihaknya juga menyayangkan jika pelaksanaan tersebut tanpa melalui koordinasi pihak kabupaten.

"Yang mengerjakan itu pihak provinsi, tapi tidak tau siapa rekanannya karna memang tanpa papan proyek. Apalagi mereka tidak pernah koordinasi dengan kami, apa susahnya tinggal ngomong dengan kami. Nanti kita bakal ke Provinsi, karena hal seperti ini memang sudah beberapa kali terjadi tanpa koordinasi," Cetus Munadi.

Informasi yang dihimpun kaliandanews, proyek tanpa papan nama informasi proyek merupakan sebuah pelanggaran,  karena tidak sesuai dengan amanat Undang – Undang dan Peraturan lainnya.

Kedua peraturan dimaksud yakni Undang – Undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Pada pasal 25 Perpres diatur mengenai pengumuman rencana pengadaan barang/jasa pemerintah, melalui website, portal LPSE, papan pengumuman resmi, dan sebagainya. Ini semakin memperkuat apa yang juga diatur dalam UU nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). (Al/Nzr)