Selama 13 Tahun Seorang Bapak di Pasuruan Cabuli Putri Kandung
-->
Kategori Berita

Label

Iklan

Header Menu

Senin, 08 Juli 2019

Selama 13 Tahun Seorang Bapak di Pasuruan Cabuli Putri Kandung

Redaksi
Ilustrasi
Kaliandanews - Seorang bapak di Pasuruan tega menjadikan putri kandungnya sebagai budak seks selama 13 tahun. Perbuatan keji itu telah berlangsung sejak 2006.

Bapak yang berkelakuan bejat itu adalah DJ (49).  DJ mencabuli dan memperkosa putri kandungnya yang kini telah berusia 18 tahun.

"DJ sudah kami tetapkan tersangka dan ditahan setelah memenuhi cukup bukti. Kasus ini masih kami dalami," kata Kapolsek Bangil Kabupaten Pasuruan Kompol Ishak, Senin (8/7/2019).

Dilansir dari laman detikcom, Ishak menjelaskan, aksi bejat tersangka sudah berlangsung sejak korban berusia 5 tahun. Saat itu, korban yang masih kecil pertama kali dicabuli di dalam rumahnya.

"Semenjak korban masih kecil telah diperkosa orang tua (bapak) kandung berkali-kali, dan kadang hanya dicabuli saja," kata Ishak.

Perbuatan keji itu terus dilakukan tersangka tanpa sepengetahuan istrinya, hingga korban berusia 18 tahun. "Terakhir kali pada hari Selasa tanggal 2 Juli 2019," imbuh Ishak.

Pelaku terancam hukuman berat. Tersangka dijerat pasal 81 ayat (3) dan atau 82 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (**)