Dugaan Pengecoran Premium di SPBU Kekiling di Keluhkan Pengendara
-->
Kategori Berita

Label

Iklan

Header Menu

Rabu, 07 Agustus 2019

Dugaan Pengecoran Premium di SPBU Kekiling di Keluhkan Pengendara



KALIANDA, KALIANDANEWS - Sejumlah pengendara, baik roda empat maupun roda mengeluh saat akan hendak melakukan pengisian Bensin di SPBU 21.101.02 ruas jalan lintas Sumatera, Desa Kekiling, Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan.

Keluhan itu bukan tanpa alasan yang tak jelas, hal itu lantaran disebabkan karena dugaan praktek pengecoran BBM jenis premium di SPBU tersebut. Sehingga, pengendara Roda Dua maupun Empat kerap tak mendapat jatah pengisian Bahan Bakar jenis Premium.

"Sering kami mengeluh, namun tidak pernah dihiraukan. Setiap akan isi premium di SPBU ini, selalu kehabisan. Pihak SPBU lebih mengutamakan menjual ke pengecor dari pada melayani masyarakat," kata Angga (26), salah satu warga yang hendak mengisi BBM di SPBU jalinsum Desa Kekiling, Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan, Selasa (06/08/2019) sore.


Senada dengan apa yang diungkapkan angga, Kekecewaan serupa juga turut dirasakan oleh salah satu pengendara Roda empat. Menurutnya, setiap mengisi kendaraan dengan BBM jenis premium, selalu diarahkan ke BBM jenis pertalite maupun pertamax.

Masih kata dia, Pegawai SPBU beralasan premium masih dalam perjalanan. Namun ia melihat, pegawai SPBU membuka mesin BBM premium untuk konsumen khusus yang diduga pengecor (penjual pengecer). "Mereka memilih menjual bensin ke pedagang karena ada upah cornya," ungkapnya.

Sejumlah saksi mata yang merupakan warga sekitar SPBU milik Pertamina itu menyebutkan, praktik pegecoran BBM jenis premium sudah berlangsung cukup lama. Ia mengatakan, setiap 30 liter bensin, pegawai SPBU mendapat upah cor sebesar Rp5 ribu.

"Uang tersebut sebagian disisihkan untuk polisi, yang disebut uang keamanan. Karena itu pelanggan umum yang akan ngisi bensin ke SPBU itu sudah pasti kosong, karena pegawai SPBU memilih jual ke pedagang yang ada upah cornya," ujar warga yang enggan disebutkan namanya.

Terpisah, Asrofi Manager SPBU 21.101.02 enggan menanggapi keluhan masyarakat terkait kebutuhan premium lantaran dugaan maraknya aksi pengecoran tersebut. Padahal pihak SPBU mengetahui tindakan tersebut melanggar Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas. (Sya/AJ)