Gelar Aksi! LBH Sai Bumi Selatan Tolak Keras Revisi RUU KPK
-->
Kategori Berita

Label

Iklan

Header Menu

Selasa, 10 September 2019

Gelar Aksi! LBH Sai Bumi Selatan Tolak Keras Revisi RUU KPK


KALIANDA, KALIANDANEWS - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sai Bumi Selatan Lampung Selatan, menggelar aksi untuk mendukung Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) terkait Revisi Undang - Undang No 30 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Korupsi atau RUU KPK yang tengah di Godok DPR RI.

Menurut Ketua LBH Sai Bumi Selatan Hasanuddin Yunus mengatakan, dalam penggodokan RUU tersebut, DPR RI dinilai melemahkan fungsi KPK dengan membatasai terkait penanganan kasus tindak pidana Korupsi.

"Ada 10 point hal yang disinyalir akan melemahkan fungsi KPK untuk menangani kasus korupsi. Untuk itu LBH Sabusel, secara tegas menolak terhadap RUU KPK yang dinilai telah melemahkan KPK," kata Hasanudin Hasanuddin Yunus ketika ditemui saat mengelar aksi turun kejalan di Tunggu Adipura depan Kantoran Bupati Lamsel, Selasa (10/9/2019)

Masih kata Hasanudin menyampaikan, dengan adanya perubahaan undang-undang tersebut, Independent KPK akan dibatasi, penyadapan dipersulit dan dibatasi serta hal-hal lainnya yang dinilai akan melemahkan KPK.

"Kalau itu sampai terealisasi, tentu hal itu akan berdampak fungsi KPK itu sendiri. Apalgi kita juga meminta dan mendorong agar KPK menuntaskan perkara-perkara tindak pidana korupsi di indonesia khususnya di lamsel ini yang melibatkan oknum pejabat di lamsel, agar ada kepastian hukum," Cetus Hasanudin. (Red)