Kejari Lamsel Serahkan 50 Lebih Barang Bukti ke Pemiliknya
-->
Kategori Berita

Label

Iklan

Header Menu

Senin, 23 September 2019

Kejari Lamsel Serahkan 50 Lebih Barang Bukti ke Pemiliknya


KALIANDA, KALIANDANEWS - Kejaksaan Negeri (Kejari), Lampung Selatan, telah mengembalikan lebih dari lima puluh item barang bukti yang sebelumnya disita.

Kasi barang bukti Nurhayati, SH mengatakan barang bukti, dari berbagai kasus tersebut diserahkan kembali kepada pemiliknya setelah proses putusan di pengadilan selesai.

Ia menjelaskan, ada dua metode pengembalian barang bukti di Kejaksaan Negeri Lampung Selatan yakni, dengan cara masyarakat mengembil sendiri dan diantar oleh jaksa kerumah pemilik barang.

"Untuk wilayah Lampung Selatan kita kembalikan barang bukti yang sudah melalu proses putusan. Sampai dengan sekarang lebih dari 50 item sejak bulan Maret 2019 sudah kita kembalikan, karena gak banyak barang bukti yang mengendap," kata Nurhayati, (23/09/19).

Ia menjelaskan, prosedur pngembalian barang bukti tersebut sama sekali tidak dipungut biaya alias gratis, baik bagi masyarakat yang mengambil berang bukti secara langsung ataupun diantar dirumahnya.

ada yang dikembalikan langsung kerumah, ada yang mengambil langsung ke sini. kita kembalikan BB yang telah putus. Kami mengelola, menyimpan merawat, meneruskan ke bidang pembinaaan untuk melelang barang tersebut. Prosesnya kita surati dulu sampai dengan tiga kali, kalo pemilik tidak mengambil barang bukti, setelah itu baru kita kembalikan ke pemiliknya," terangnya. (kur)