Penyelundupan 51 Ribu Lebih Benih Lobster Digagalkan
-->
Kategori Berita

Label

Iklan

Header Menu

Jumat, 20 September 2019

Penyelundupan 51 Ribu Lebih Benih Lobster Digagalkan


KALIANDA, KALIANDANEWS - Polres Lampung Selatan kembali menggagalkan percobaan penyelundupan benih lobster, di area seaport interdiction, Bakauheni, Lampung Selatan.

Dalam penggagalan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Try Maradona itu, sebanyak 51 ribu lebih benih lobster yang dibungkus dengan menggunakan streofom berhasil diamankan, pun dengan tersangka berinisial DH (25) warga Cibeber Lebak Banten.

"Pelaku mengangkut benih lobster dengan menggunakan mobil kijang innova warna abu-abu dengan nopol D 1646 PK, dari pelabuhan Ratu Jawa Barat dengan tujuan Provinsi Jambi, orang yang memerintah adalah Ibrahim, dengan upah 1,5 juta rupiah," kata Kapolres Lamsel AKBP M. Syarhan, (20/09/19).

Syarhan mengatakan, tersangka yang meruoakan kurir tersebut akan diancam pasal 88 Jo pasal 16 undang-undang nomor 45 tahun 2009 trntang perikanan.

"Untuk pidana tersangka akan diancam hukuman paling lama enam tahun penjara dan denda sebesar 1,5 miliar rupiah," terangnya.

Pihak kepolisian sendiri mengatakan perbuatan tersangka yang menyelundupkan benih lobster, merugikan negara sebesar 7,653 miliar rupiah. (Kur)