Polres Lamsel Ringkus Kawanan Pencuri dan Pemberatan
-->
Kategori Berita

Label

Iklan

Header Menu

Senin, 14 Oktober 2019

Polres Lamsel Ringkus Kawanan Pencuri dan Pemberatan


KALIANDA, KALIANDANEWS – Kepolisian resort (Polres) Lampung Selatan menggelar press realise di halaman polres lamsel (GWH) dalam mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), Senin, (14/10/2019).

Kapolres Lampung Selatan AKBP M. Syarhan mengatakan, tkp yang pertama terjadi di simpang lima Desa Ketapang, pada tanggal 10 Oktober 2019 pelaku melakukan aksinya dengan cara mencongkel jendela rumah.

“kita mengamankan tiga pelaku berinisial TG, RN dan BA warga Kecamatan Ketapang yang tidak jauh dari lokasi dari tempat kejadian, pelaku melakukan aksinya dengan mencongkel jendela dan menemukan handphone di dalam tas,” kata M. Syarhan.

Menurutnya, dari hasil pemeriksaan, ada 20 handphone, namun baru 7 hp yg di amankan dan 13 hp beserta 1 laptop yang masih dibawa pelaku yang saat ini sedang DPO, kita masih berupaya mengejar pelaku.

Selain itu, untuk kasus curat yang kedua sasarannya Roda dua, dimana yang dua tkp dirumah makan siang malam dan yang satunya di perumahan desa rawi. hasil dari pengungkapan dari ke empat pelaku sudah ada 3 yang di tangkap dan satu proses DPO.

“Para pelaku yang diringkus polisi itu berinisial JN warga desa Blambangan kecamatan Penengahan, JH warga desa Kekeling, Penengahan, dan HN warga desa Padan, Penengahan,” ungkapnya.

Adapun barang bukti yang di amankan 3 kendaraan sepeda motor, untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya para pelaku di jerat pasal 363 KUHP dengan Ancaman diatas 5 tahun penjara, dan kendaraan tersebut akan di serahkan kepada pemiliknya, sebagai pinjam pakai dalam proses perkara yang akan dilanjutkan ke pengadilan. (Ang/Nzr)