Kejari Lamsel Potong Senpi Rakitan pakai Grinda
-->
Kategori Berita

Label

Iklan

Header Menu

Kamis, 05 Desember 2019

Kejari Lamsel Potong Senpi Rakitan pakai Grinda


KALIANDA, KALIANDANEWS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan memusnahkan barang bukti Senjata Api (Senpi) Rakitan dengan Alat Mesin Grinda di Halaman Kejari Lampung Selatan (Lamsel), Kamis (5/12/19).

Selain Senpi, Narkotika jenis Sabu-sabu, Ganja dan Extacy yang juga turut dimusnahkan dalam kegiatan tersebut. Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Lamsel Hutamrin, SH, MH mengatakan, Barang bukti yang dimusnahkan tersebut adalah barang bukti yang masih tersisa di kejari.

"Alat hisap (Bong) juga turut dimusnahkan bersama  8 pucuk Senpi rakitan. Barang bukti tersebut adalah yang telah memiliki ketentuan yang tetap. Jadi ini sisa-sisa. Dimana, yang besar ada di kepolisian, karena ini untuk faktor keamanan, agar tidak beredar atau disalah gunakan oleh oknum-oknum," Terang Hutamrin.


Hutamrin juga menerangkan, pemusnahan ini adalah pemusnahan rutin setiap Tiga Bulan sekali secara rutin sesuai dengan SOP yang ada.

"Barang-barang Narkotika dimusnahkan dengan cara dibakar. Sementara untuk senpi rakitan jenis revolver ada FN, Itu kita musnahkan dengan cara di grinda. Kita ada waktu 3 bulan sekali untuk pemusnahan, dan ini pemusnahan terahir di tahun 2019," Tutup Hutamrin. (Nz)