Ketua Fraksi Gabungan Nasdem Gelar Reses, Usulan Infrastruktur Masih Jadi Primadona
-->
Kategori Berita

Label

Iklan

Header Menu

Kamis, 12 Desember 2019

Ketua Fraksi Gabungan Nasdem Gelar Reses, Usulan Infrastruktur Masih Jadi Primadona


NATAR, KALIANDANEWS - Ketua Fraksi Nasdem-Hanura-Perindo Supri melaksanakan Reses Pertama Masa Sidang 2019-2020 di Desa Haji Mena Natar Lamsel, yang dihadiri Sekcam Natar, Kepala Desa Haji Mena, Kepala Desa Sidosari, Kepala Puskesmas Desa Haji Mena, Para Tokoh Masyarakat, Agama, Pemuda dan tokoh adat setempat, Rabu (11/12/2019).

Menurut Supri, Reses tersebut merupakan kewajiban bagi setiap anggota DPRD untuk menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat dengan mengunjungi masyarakat secara langsung di dapil (daerah pemilihan) masing-masing anggota DPRD.

"Reses ini bertujuan untuk menampung segala keluhan serta aspirasi masyarakat secara langsung, agar segala permasalahan masyarakat bisa terakomodir dengan baik oleh pemerintah. Selain itu,  kegiatan ini juga untuk mengenal masyarakat lebih dekat, sehingga kedepan bisa terjalin komunikasi yang bersentuhan langsung dengan masyarakat," Terang Anggota DPRD Lamsel Asal Natar Itu.


Supri juga mengatakan, setelah melalui dialog dengan warga yang cukup panjang, sebagian warga memang masih memprimadonakan pembangunan dibidang infrastruktur, baik itu jalan maupun pembangunan dibidamg kesehatan.

"Ya memang, dari hasil dialog kita bersama warga, pembangunan Infrastruktur jalan masih jadi yang utama yang diharapkan warga. Mulai dari Hotmix, Rabat Beton hingga pembangunan Puskesmas. Artinya kita sebagai Wakil Rakyat, wajib memprioritaskan hal tersebut kedepannya, karena itulah yang diinginkan warga. Inshallah karena kita juga merupakan anggota komisi III yang membidangi pembangunan, usulan warga akan kita upayakan," Terang Supri.

Berikut Kerja-kerja sebagai ketua Fraksi dan Anggota Komisi 3 yaitu dengan:

1. Mendorong anggaran insfrastruktur di tahun 2020 agar dapat terserap dengan baik.

2. Mendorong Kepala Dinas PUPR Kab.lampung Selatan agar mempunyai inovasi, progress dan kesiapan untuk mengejar pembangunan yang lebih baik di Kabupaten Lampung Selatan.

3. Mendorong Kepala Dinas Pendidikan untuk dapat meningkatkan indeks pembangunan manusia dan meningkatkan program penanggulangan putus sekolah.

4. Mendorong Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan untuk dapat menetapkan kenaikan intensif atau gaji pokok Kepala Desa, pada APBD 2020 sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2019, tentang Perubahan Kedua atas PP 43 Tahun 2014 yang telah disahkan;

5. Mendorong Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan untuk dapat menetapkan kenaikan tunjangan guru honor pada APBD 2020 ;

6. Menolak Kenaikan TUKIN/Tunjangan Kinerja bagi pejabat ASN Kabupaten Lampung Selatan yang saat ini masih belum waktunya untuk dinaikan, mengingat kinerja yang dicapai belum maksimal, dan  belum sesuai dengan hasil pencapaiannya;

7. Bahwa selaku ketua Fraksi dan anggota komisi 3, mendorong  RABPD Tahun 2020 harus disusun dengan pendekatan kinerja serta money follow program yang berpedoman pada prinsip efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab, harus memuat kondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah dan strategi pencapaiannya;

8. Mendorong Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, terkait Efisiensi, Efektivitas dan Profesionalisme dalam mengelola sumber pendapatan asli daerah (PAD);

9. Mendorong RANCANGAN PERDA: BPD/Bandan Permusyawaratan desa, yang keberadaan nya harus diperkuat;

10. Mendorong Rancangan PERDA Bantuan Hukum;

11. Tentang anggaran pendidikan, sebagai Ketua Fraksi mendorong    Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan untuk menetapkan anggaran minimal 20% harus dialokasikan dari total anggaran belanja daerah sesuai dengan pasal 81 ayat (1) Peraturan Pemerintah nomor 48 tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan;

12. Tentang pengalokasian belanja pada bidang insfrastruktur Sebagai Ketua  Fraksi mendorong Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan untuk menetapkan anggaran minimal 25 % sebagaimana diamanatkan dalam pasal 11 ayat (15) undang-undang nomor 15 tahun 2017;

13. Sebagai Ketua Fraksi selalu menekankan pada Dinas PU-PR agar dapat meningkatkan kwalitas fisik pembangunan insfrastruktur dilakukan sesuai prosedur tehnis. Memastikan setiap proses tender/lelang yang transparan, akuntabel, serta membuat system anti hacker.