Polemik Penambangan Pasir GAK Terus Bergulir, WAHRUL: Kita Akan Turun Langsung ke Lokasi!
-->
Kategori Berita

Label

Iklan

Header Menu

Senin, 09 Desember 2019

Polemik Penambangan Pasir GAK Terus Bergulir, WAHRUL: Kita Akan Turun Langsung ke Lokasi!



Foto: Istimewa
BANDAR LAMPUNG, KALIANDANEWS - Gejolak penolakan terhadap pertambangan pasir laut nampaknya terus bergulir, setelah sebelumnya Ribuan Masyarakat Lamsel menuangkan Tanda Tangan Penolakan dan Pencabutan Izin Penambangan Pasir di Area Gunung Anak Krakatau (GAK) di atas bentangan kain putih, kini Penolakan tersebut hadir di Ruang Komisi II DPRD Provinsi Lampung.

Manurut Wahrul Fauzi Silalahi selaku Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung mengatakan, Sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) harus ditaati oleh semua pihak.  Dalam aturan itu, tidak diperbolehkan ada pertambangan pasir titik 0-12 mil dari garis pantai.

"Secara tegas tidak diperbolehkan melakukan penambangan. Perjuangan rakyat harus terus diperjuangkan. Kita Komisi II akan melakukan koordinasi dan melakukan kunjungan dilokasi penambangan tersebut, dan kita juga akan merumuskan kebijakan yang membela masyarakat. Selain itu kita bersama pak Arinal dan Ibu Chusnunia Chalim punya semangat yang sama dalam visi misi menjaga lingkungan," Tegas Wahrul

Masih kata Wahrul, pihaknya juga menginginkan dan sepakat Izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP-OP) pertambangan pasir laut PT. Lautan Indonesia Persada (LIP) harus dicabut dan dibatalkan karena merusak ekosistem. Ia juga meminta semua pihak hingga OPD terkait tidak boleh melanggar aturan tersebut.

"Izin penambangan PT. LIB berlaku sampai maret 2020 mendatang, namun masyarakat menuntut agar izin tersebut segera dicabut karena menimbulkan berbagai keresahan. Oleh karena itu kepentingan rakyat harus terus diperjuangkan. Lingkungan kita seperti laut, gunung dan sebagainya harus dijaga," Terang Wahrul saat menerima Rekomendasi pencaabutan izin PT. LIP dari Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Provinsi Lampung di Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Senin (9/12/19).

Sementara itu, Irfan Tri Musri Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Provinsi Lampung mengatakan, masyarakat pesisir Lampung merasa cemas sejak aktivitas penambangan di sekitar Gunung Anak Krakatau (GAK) dilakukan. Sebab, dampak dari penambangan tersebut dikhawatirkan dapat merusak lingkungan. Untuk itu, masyarakat secara tegas menolak aktivitas penambangan tersebut.

"Besar harapan masyarakat izin penambangan tersebut bisa dicabut. Sebab, jelas sudah dari sisi lingkungan akan mengakibatkan kerusakan ekosistem. Selain itu masyarakat juga masih troma atas musibah Taunami, karena dikhawatirkan bisa terulang kembali. Oleh karenanya kita tegas bahwa kita berjaya dengan Rakyat bukan dengan pihak prusahaan," Pungkas Irfan saat Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPRD Provinsi Lampung.

Diketahui, masyarakat pesisir terutama lampung selatan, terus melakukan penolakan terkait aksi penambangan pasir yang dilakukan oleh PT. Lautan Indonesia Persada (LIP). Bahkan, mulai aksi mendatangi langsung untuk melakukan pengusiran Kapal penambang, hingga aksi ribuan Tanda Tangan Petisi Masyarakat Lamsel sebagai Penolakan Penambangan dan Pencabutan Izin PT. LIP. Namun hingga kini polemik tersebut terus bergulir dan masih di perjuangkan dari berbagai pihak. (rls/nz)