Wow! Penyelundupan 1997 Burung di Gagalkan KSKP Bakauheni Polres Lamsel
-->
Kategori Berita

Label

Iklan

Header Menu

Minggu, 08 Desember 2019

Wow! Penyelundupan 1997 Burung di Gagalkan KSKP Bakauheni Polres Lamsel


BAKAUHENI, KALIANDANEWS - Polres Lampung Selatan melalui Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni menggagalkan penyelundupan 1997 burung berbagai Jenis, di Area Pemeriksaan Seaport Interdiction pintu masuk Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan, Minggu (8/12/19) Pukul 02.30 WIB.

Berdasarkan informasi yang dihimpun kaliandanews dilapangan, 1997 Burung dengan tujuan Pasar Pramuka Jakarta tersebut terdiri dari berbagai jenis seperti, Perenjak, Tilang, Sutra, Pleci, Samperling, Tilang Putih, Cerocok, Tilang Mas, Cucak Mini, Cucak Biru, Cucak Ijo, Srigunting, Pentet, Bubur dan Perkutut.

Menurut Kapolres AKBP Edi Purnomo menerangkan, burung-burung tersebut berasal dari Pekon Wonodadi Kecamatan Gading Rejo Kab. Peringsewu yang akan di sebrangkan menuju Jakarta dengan menggunakan Kendaraan Minibus Elf Bernopol (BE 1699 UQ).

"Ya penyelundupan ini berhasil digagalkan oleh petugas kita semalam sekita jam 2. Setelah melalukan pemeriksaan, ternyata ada ribuan burung yang berasal dari pringsewu dan dibawa menggunakan Minibus tujuan ke jakarta. Burung-burung itu di masukan kedalam 24 Keranjang Box Warna Putih, kemudian 40 Box Keranjang Kecil dan 60 Besek," Terang Mantan Kapolres Mesuji ini, Minggu (8/12/19) Siang.


Masih kata Edi, Kendaraan tersebut dikemudikan oleh Bambang Hermanto (35) warga Desa Linggapura Gunung Sugih Lamteng, yang dikawal langsung oleh sang pemiliknya Eko Supriadi (37) warga Wonodadi Pringsewu untuk di distribusikan di kios kios yang ada di pasar pramuka jakarta.

"Jadi burung ini didapat dengan cara membeli dari petani-petani yang menjaring burung di hutan. Tapi burung-burung tersebut tidak dilampirkan dokumen atau surat yang sah. Oleh karena itu, petugas langsung membawanya ke KSKP untuk dimintai keterangan. Sementara burung-burungnya akan diserahkan dibalai Karantina Pertanian Wilayah Kerja Bakauheni," Pungkas Edi.


Diketahui Dari peristiwa tersebut, Pelaku diduga melanggar pasal 31 UU RI No. 16 Tahun 1992 tentang karantina dengan ancaman hukuman penjara selama 3 tahun dan denda sebesar 150 juta rupiah. (Nz/Am)