Sidak PT. Ciomas Adisatwa, DPRD Lamsel Minta Jaminan Kesehatan di Perhatikan
-->
Kategori Berita

Label

Iklan

Header Menu

Selasa, 11 Februari 2020

Sidak PT. Ciomas Adisatwa, DPRD Lamsel Minta Jaminan Kesehatan di Perhatikan




KALIANDA, KALIANDANEWS – Komisi IV DPRD Lampung Selatan (Lamsel), melaksanakan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke PT. Ciomas Adisatwa yang berada di Desa Talang Baru, Kecamatan Sidomulyo, Lamsel, Selasa, (11/02/20).

Sidak tersebut dipimpin langsung oleh ketua komisi dari fraksi Golkar, Ahmad Muslim, yang didampingi wakilnya dari fraksi PDI-Perjuangan, Rosdiana, dan Joko Purnomo, selaku Sekertaris komisi IV DPRD Lamsel dari Fraksi gabungan Hanura, Nasdem, dan Perindo. serta sejumlah anggota lainya, turut hadir sejumlah pegawai Disnakertrans Lamsel.

Ahmad Muslim, mempertanyakan terkait Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan terhadap perusahaan yang bergerak dibidang pengolahan daging ayam itu.

Muslim mengungkapkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum publik yang bertugas melindungi dan menaungi seluruh pekerja melalui 4 program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Setiap perusahaan harus memberikan perlindungan sosial dan kesehatan bagi tenaga kerja dan pegawai, Sesuai dengan persyaratan kemampuan keuangan.

“Dikatakan disini ada beberapa sistem pekerja, ada pekerja tetap, pekerja harian, dan pekerja secara borongan atau dengan kata lain yang melalui pihak vendor dari beberapa sistem tenaga kerja yang ada disini” ungkapnya.

“Kami berharap pihak perusahan dapat memperhatikan terkait jaminan kesehatan dan kecelakaan dengan membuat BPJS ketenagakerjaan,” jelasnya.

Menurut ketua komisi IV DPRD Lamsel itu, sebelumnya sudah disiapkan tapi belum berjalan.

“Untuk asuransi kecelakaan kerja bagi dua tipe pegawai, yakni pegawai tetap dan pegawai harian sudah dijamin oleh pihak perusahaan” tuturnya.

Sementara, Head of PGA PT. Ciomas Adisatwa, Ahmad Naji menjelaskan bahwa, BPJS Ketenagakerjaan untuk vendor memang menjadi pekerjaan rumah bagi perusahaan tersebut. Disisi lain pihak perusahaan juga tidak bisa serta-merta mewajibkan vendor yang di perusahaan itu untuk memiliki BPJS Ketenagakerjaan.

“Terkait BPJS untuk tenaga kerja yang dibawah naungan vendor, Tadi ya memang rencana kami dari pihak perusahan dengan vendor akan menyisakan dua program tadi kecelakaan kerja dengan kematian. Ya memang itu wajib tapi vendor juga butuh support mungkin dari informasi yang diberikan belum tau kalau kita dari pihak perusahan staf-staf nya sudah jelas makanya kita support untuk merekalah,” tutupnya. (RED)