Hutan Magrove Bakauheni di Gusur Demi Reklamasi Ilegal, PT. DPB di Tutup!
-->
Kategori Berita

Label

Iklan

Header Menu

Kamis, 14 Mei 2020

Hutan Magrove Bakauheni di Gusur Demi Reklamasi Ilegal, PT. DPB di Tutup!


BAKAUHENI, KALIANDANEWS -Group PT. TRI PATRIA BAHUGA (PT. DATARAN BAHUGA PERMAI) yang terletak di Dusun Penubaan Desa Bakauheni Kecamatan Bakauheni Lampung Selatan, disinyalir melakukan aksi Penambangan Batu dan Reklamasi, hingga  menggusur Hutan Mangrove yang ada di Desa tersebut, tanpa memiliki dokumen-dokumen yang resmi alias Ilegal.

Terlebih, Perusahaan yang telah beroperasi tersebut diduga melakukan reklamasi pantai sepanjang 500 Meter. Berdasarkan hal itu, Pemerintah Daerah (Pemkab) Lampung Selatan melalui tim Penertiban dan Pengawasan Lampung Selatan, menindak tegas dengan menancapkan Plank Penutupan Sementara di Perusahaan tersebut.

Diterangkan Feri Bastian Selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup menjelaskan, Perusahaan tersebut secara terang-terangan melakukan kegiatan tanpa memiliki izin Tata Ruang yang dikeluarkan oleh TPKRD Provinsi Lampung ataupun Kabupaten Lampung Selatan.

"Setelah kita cek dilapangan, terdapat temuan kegiatan Reklamasi Pantai kurang lebih 500 M dan juga kegiatan Landclearing Hutan Mangrove di Desa Tersebut. Selain itu, mereka juga belum memiliki dokumen lingkungan beserta Izin Lingkungan yang dikeluarkan oleh lembaga OSS," Terang Fery, Kamis (14/5/2020).


Lanjut Fery, jika memperhatikan UU Nomer 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, yang mana setiap usaha dan/atau kegiatan wajib memiliki dokumen lingkungan hidup dan Izin lingkungan. Artinya setiap perusahaan, sebelum melakukan kegiatan, tentu harus menaati peraturan administrasi yang ada.

"Setelah kita bertemu dan membicarakan hal tersebut. Pihak perusahaan mengaku memang belum memiliki izin yang jelas tentang kegiatan tersebut. Untuk itu, kita selaku yang ada di kabupaten, sudah melaporkan hal ini kepada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi, agar sekiranya bisa menindaklanjuti kegiatan tersebut," Jelas Fery.

Dilain sisi, hal ini juga sangat disayangkan oleh Martoni Sani selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lampung Selatan. Menurutnya, pihaknya sangat welcome sekali dengan adanya investor yang masuk di lampung selatan. Akan tetapi, tidak bisa juga perusahaan semena-mena tanpa memperhatikan peraturan yang ada.

"Jika ini di sebut di kangkangi, memang dikangkangi. Kenapa demikian? Mereka sudah beroperasi. Begitu kita turun rupanya
disana sudah ada alat berat. Begitu staf kita menanyakan surat-suratnya tidak ada, makanya di tutup sementara sampai izin-izinnya keluar. Jadi karena kita tidak ada kewenangan menutup, hal ini kita laporkan kepada yang namanya tim penertiban perizinan yang diketuai pol PP untuk di tutup sementara sampai izin-izin nya keluar, Ungkap Martoni.

Meskipun lanjut Martoni pihak perusahaan sudah mengajukan Izin, namun hal itu bukan berarti pihak perusahaan bisa beroperasi, karena hal itu baru bersifat pengajuan, karena Izin resmi belum keluar. Sebab, meskipun pihak kita menyatakan tidak bermasalah dengan tata ruang Lampung Selatan, tentu hal ini juga harus selaras dengan tata ruang dari provinsi.

"Jadi Kami dari perizinan dan DLH sebetulnya baru cek lokasi sesuai atau tidak lokasi itu dengan tata ruang kita. Meskipun seandainya tak ada masalah, belum tentu juga izin keluar? Karena izin itu hanya dikeluarkan oleh provinsi, kita hanya merekomendasikan saja. Sebab, ada yang namanya tata tuang milik pertanian ada juga milik kehutanan, apalagi ini ada hubungannya dengan laut. Makanya nanti akan kita rapatkan bersama, yang jelas penutupan terus berlangsung sampai izin keluar," Pungkas Martoni. (Red)