WALHI Lampung: Pemkab dan Pemrov Harus Tegas Tangani dugaan Pelanggaran Hukum PT. DBP di Bakauheni
-->
Kategori Berita

Label

Iklan

Header Menu

Jumat, 15 Mei 2020

WALHI Lampung: Pemkab dan Pemrov Harus Tegas Tangani dugaan Pelanggaran Hukum PT. DBP di Bakauheni

Foto: Istimewa

LAMPUNG, KALIANDANEWS - WALHI (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia) Lampung, meminta agar Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dan Pemerintah Provinsi Lampung, tegas dan melakukan penegakan hukum, terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Dataran Bahuga Permai (DBP).

Pasalnya, perusahaan yang merupakan bagian dari group perusahaan PT. Tri Patria Bahuga itu, diduga melanggar aturan lantaran melakukan aktivitas pembangunan pelabuhan tanpa memiliki izin lingkungan dan dokumen lingkungan serta tidak memiliki izin reklamasi dan izin pengelolaan ruang laut.

Direktur Walhi Lampung, Irfan Tri Musri menjelaskan, pelanggaran lainnya yang diduga dilakukan oleh perusahaan tersebut ialah dengan melakukan aktivitas penebangan pohon mangrove yang merupakan ekosistem pesisir dan benteng terakhir perlindungan daratan dari ancaman abrasi pantai dan tsunami.

"Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dan Pemerintah Provinsi Lampung melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bersama aparat penegak hukum yakni kepolisian harus segera melakukan penyelidikan dalam rangka penegakan hukum atas kasus ini," katanya.

Karena menurutnya, hal tersebut diduga keras telah melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 109.

"Kemudian dugaan pelanggaran selanjutnya yaitu pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007  Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil disebutkan dalam Pasal 73 Ayat (1) huruf (b) dan Pasal 75 serta Pasal 75A," jelasnya.

Dugaan pelanggaran selanjutnya ialah pelanggaran terhadap Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang apabila memang lokasi tersebut direncanakan untuk pembangunan pelabuhan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 69 Ayat (1).

"Karena rencana lokasi pembangunan tersebut diduga berada di dalam Kawasan Pemanfaatan Umum Sub Zona  Demersal & Pelagis dengan kode Zona KPU-PT sebagaimana yang telah ditetapkan di dalam Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan PUlau-Pulau Kecil (RZWP3K),.sedangkan untuk peruntukan lokasi pembangunan  pelabuhan tidak dibenarkan di wilayah itu karena lokasi pembangunan pelabuhan dalam RZWP3K diatur dalam Zonasi Kawasan Pemanfaatan umum – Pelabuhan (KPU-PL)," terangnya.

Masih kata Irfan, perlu dipastikan juga apakah mangrove yang ditebang tersebut berada di dalam Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-pulau Kecil sebagaimana diatur dalam Perda RZWP3K Provinsi Lampung.

"Karena sampai dengan saat ini provinsi lampung masih minim hutan mangrove sebagai ekosistem pesisir dan pelindung wilayah daratan dari ancaman abrasi dan bencana tsunami," tuturnya.

Jadi menurutnya, terkait dengan kasus dugaan pelanggaran serius yang dilakukan oleh korporasi, pelanggaran yang dilakukan tersebut bukan hanya menabrak satu Peraturan Perundang-Undangan yang ada, namun ada berapa Peraturan Perundangan-Undangan yang dilanggar.

"Oleh sebab itu pemerintah dan aparat penegak hokum harus serius dan segera melakukan penyelidikan terhadap kasus ini demi kepentingan kelestarian lingkungan hidup dan kehidupan masyarakat," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Group PT. TRI PATRIA BAHUGA (PT. DATARAN BAHUGA PERMAI) yang terletak di Dusun Penubaan Desa Bakauheni Kecamatan Bakauheni Lampung Selatan, disinyalir melakukan aksi Penambangan Batu dan Reklamasi, hingga  menggusur Hutan Mangrove yang ada di Desa tersebut, tanpa memiliki dokumen-dokumen yang resmi alias Ilegal.

Terlebih, Perusahaan yang telah beroperasi tersebut diduga melakukan reklamasi pantai  sepanjang 500 Meter Berdasarkan hal itu, Pemerintah Daerah (Pemkab) Lampung Selatan melalui tim Penertiban dan Pengawasan Lampung Selatan, menindak tegas dengan menancapkan Plank Penutupan Sementara di Perusahaan tersebut. (Red)