KALIANDA, KALIANDANEWS - Gedung eks Hotel 56 (KTC) yang bertempat di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Kalianda, rencananya bakal dijadikan Mall pelayanan terpadu di Kabupaten Lampung Selatan.
Pelayanan publik tersebut diantaranya, Dinas Catatan Sipil, Dinas Perizinan, Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak, Dinas Kesehatan, Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Badan Pajak.
Hal itu diungkapkan Bupati lampung Selatan, H. Nanang Ermanto, saat melakukan peninjauan dilokasi bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya, pada Kamis (09/07/2020) siang.
Selain itu, pihaknya juga bakal menggandeng Instansi lainnya seperti pelayanan SIM, pelayanan BPN, pelayanan BPJS Kesehatan, pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, pelayanan Samsat, pelayanan Imigrasi serta pihak Bank lainnya.
Menurut orang nomor satu di Lampung Selatan ini, sejumlah pelayanan publik yang ada di wilayah setempat, dinilai kurang maksimal.
“Kita tau bersama seperti Discapil, perizinan dan Samsat lokasinya sangat sempit. Nah, disinilah lokasi yang sangat strategis untuk memaksimalkannya. Bangunan sudah ada lahan parkir luas, tinggal kita renovasi saja,” ujar Nanang disela peninjauan.
Sementara itu, guna memberi kenyamanan kepada masyarakat, pihaknya juga bakal menyiapkan kios-kios serta sarana permainan anak-anak yang ramah lingkungan. Sehingga pemanfaatan lahan tersebut benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat di Lampung Selatan.
“Jika ini terwujud, Insya Allah akan memudahkan warga masyarakat lampung Selatan dalam memperoleh pelayanan publik,” pungkasnya.
Seperti diketahui, bangunan tersebut sejak awal dibangun rencananya akan dibuat sebagai pusat perbelanjaan modern (pasar modern) pada tahun 2005 silam. Ternyata, hal tersebut tidak terealisasi hingga bangunan tersebut mangkrak selama beberapa tahun.
Kemudian, sekitar tahun 2011, Pemkab Lamsel melakukan perjanjian kontrak dengan pihak pengembang untuk digunakan sebagai hotel 56 Kalianda. Sayangnya, bisnis dibidang pariwisata itu juga tak berjalan optimal, sehingga bangunan itu kembali mangkrak.
Setelah tejadinya bencana tsunami pada tahun 2018 lalu, bangunan eks 56 dimanfaatkan Pemkab sebagai rumah singgah sementara bagi korban terdampak tsunami. Agar, masyarakat yang berasal dari wilayah pesisir dapat memiliki tempat tinggal sebelum dibuatkan Hunian Tetap (Huntap) di Kecamatan Rajabasa. (Red)