Maling di Desa Agom, Tekab 308 Polres Lamsel Ringkus Pelaku di Sidomulyo
-->
Kategori Berita

Label

Iklan

Header Menu

Sabtu, 04 Juli 2020

Maling di Desa Agom, Tekab 308 Polres Lamsel Ringkus Pelaku di Sidomulyo


KALIANDA, KALIANDANEWS - Tim Unit Reskrim Polsek Kalianda bersama Tekab 308 Polres Lampung Selatan (Lamsel) berhasil meringkus tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat).

Tersangka yakni Sus (34) yang dibekuk dikediamannya, di Dusun Banjar Sari, Desa Seloretno, Kecamatan Sidomulyo, Sabtu (4/7/2020) sekitar pukul 2.30 Wib dini hari tadi.

Pelaku diamankan polisi lantaran sebelumnya telah melakukan tindak pidana Curat di kediaman Agus Setiawan (28) yang berada di Dusun Sukajaya, Desa Agom, Kecamatan Kalianda, Selasa (16/6/2020) lalu.

Pelaku berhasil masuk kerumah korban dengan cara merusak dan mendongkel jendela kamar milik Agus. Setelah masuk kerumah, Sus membawa kabur tas yang berisi uang tunai sebesar Rp1 juta. 

Selain itu, pria berkulit sawo matang itu juga berhasil membawa handphone merk Oppo A83 warna gold dan sejumlah dokumen penting di dalam tas tersebut.

Kapolsek Kalianda, AKP Mulyadi mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan petugas, diduga kuat pelaku adalah Sus, warga Sidomulyo.

"Setelah hasil penyelidikan menguat, polisi langsung meringkus tersangka di kediamannya. Pelaku tidak sempat melawan atau melarikan diri,"ungkapnya.

Mantan Kapolsek Penengahan itu juga mengatakan, saat ini tersangka dan sejumlah barang bukti telah diamankan di tahanan Mapolsek Kalianda. Dikatakan AKP Mulyadi, tersangka juga merupakan residivis kasus Curat Polres Lamsel.

" Dari penangkapan tersangka, didapatkan barang bukti berupa satu unit sepeda motor yamaha vixion warna silver  tampa Nopol, 1 buah Hp OPPO A83 warna  gold, 1 buah  Hp Oppo A3S, 2 Hp Oppo A71,  1 HP oppo A1k, 1 Hp realmi C3 dan 1 buah Hp Samsung," bebernya. (Hms/red).