Tudingan Ijazah Palsu, Nurul Ikhwan: Sama Saja Mempertanyakan Kinerja KPU dan Bawaslu
-->
Kategori Berita

Label

Iklan

Header Menu

Rabu, 29 Juli 2020

Tudingan Ijazah Palsu, Nurul Ikhwan: Sama Saja Mempertanyakan Kinerja KPU dan Bawaslu



KALIANDA, KALIANDANEWS - Ketua Ketua Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Lampung Selatan (Lamsel), Nurul Ikhwan turut angkat bicara terkait tudingan Ijazah palsu Nanang Ermanto yang dilayangkan oleh Kepala Desa Margodadi Sutrimo Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, Rabu (29/08/2020).

Menurutnya, sang Kades semestinya bisa berprilaku bijaksana dalam berpolitik menjelang pilkada 2020. Ia juga berharap agar semua pihak tidak menghalalkan segala cara demi tujuan dan maksud tertentu.

“Bijaklah dalam berpolitik jangan karena ambisi kekuasaan maka menghalalkan segala cara dan bagi pihak-pihak yang terkait ingin mendegradasi Nanang Ermanto seharusnya menggunakan cara-cara yang beretika dan elegan," Terang Nurul.

Masih kata Nurul yang juga merupakan Anggota DPRD Provinsi Lampung ini mengatakan, jika ada tudingan Ijazah Palsu milik Nanang Ermanto yang saat ini menjabat Bupati Lamsel, artinya sama saja mempertanyakan kinerja KPU dan Bawaslu Lamsel saat.

"Karena dengan mempertanyakan ijazah nanang berarti mempertanyakan kinerja KPU dan Bawaslu sementara Nanang Ermanto mulai dari tahapan anggota dewan sampai dengan tahapan KPU sudah melalui proses yang ketat baik administrasi maupun yang sesuai dengan undang-undang,” Jelasnya.

“Saya sebagai ketua repdem menyayangkan pihak-pihak baik yang terkait dengan cabup maupun tidak menggunakan cara-cara yang tidak beretika dan elegan” tambah Nurul Ikhwan, yang juga menjabat sebagai BP Pemilu DPD Provinsi Lampung ini.

“KPU itu lembaga negara dan memiliki seleksi ketat, dan hal yang tidak mungkin KPU tidak memiliki alasan yang kuat baik administrasi dan legalitas jadi ketika cabup dan cawabup diloloskan secara administratif maka bisa dipastikan secara hukum memiliki dasar yang kuat," Tegasnya. (Red)