Dinilai Langgar Protokol Covid-19 saat Pendaftaran, BAWASLU Lamsel Panggil 3 Paslon Cabup -Cawabup
-->
Kategori Berita

Label

Iklan

Header Menu

Selasa, 08 September 2020

Dinilai Langgar Protokol Covid-19 saat Pendaftaran, BAWASLU Lamsel Panggil 3 Paslon Cabup -Cawabup

Foto: dari kiri ke kanan, Ketua Bawaslu Lamsel Hendra Fauzi, Anggota Bawaslu Lamse Fakhrurrozi dan Wazzaki

KALIANDA, KALIANDANEWS - Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) akan memanggil ketiga pasang Cabup dan Cawabup Lamsel terkait dengan membawa arak-arakan masa pendukung dalam jumlah banyak menuju Kantor KPU saat melakukan pendaftaran.

Pemanggilan tersebut tertuang dalam Surat Nomor : 097/K.LA-02/PM.00.02/IX/2020 berupa undangan Pemanggilan yang dijadwalkan 3 hari berturut-turut terhitung tanggal 8 – 10 September 2020. Hal tersebut dilakukan untuk meminta keterangan terkait adanya temuan di lapangan yang dinilai melanggar Protocol Kesehatan terkait menjaga jarak dan upaya untuk memutus adanya penyebaran virus Covid 19.

Menurut Ketua Bawaslu Lampung Selatan Hendra Fauzi mengatakan, sehubungan dengan pelaksanaan pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan Tahun 2020 yang dilaksanakan pada tanggal 4-6 September 2020, Bawaslu menilai terdapat rombongan massa yang mengabaikan protokol kesehatan.

“Hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan terdapat rombongan masa pendukung bakal calon yang mengabaikan protokol kesehatan Covid-19. Maka terhadap hal ini Bawaslu melakukan pemanggilan kepada bakal pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Lampung Selatan," Terangnya, Selasa (07/09/2020).

Hal tersebut sesuai PKPU Nomor 10 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana non alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Pada Pasal 58 menyebutkan bahwa untuk pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka membatasi jumlah peserta yang hadir paling banyak 50 (lima puluh) orang dan memperhitungkan jaga jarak paling kurang 1 (satu) meter antar peserta Kampanye serta dapat diikuti peserta Kampanye melalui Media Daring.

"Sementara dalam hal rapat umum dan tatap muka pasal 64 Ayat 2 menyebutkan membatasi jumlah peserta yang hadir paling banyak 100 (seratus) orang dan memperhitungkan jaga jarak paling kurang 1 (satu) meter antar peserta rapat umum, serta dapat diikuti peserta rapat umum melalui Media Daring," Tambahnya.

Selain peserta Bapaslon Pilkada, Bawaslu Lamsel juga menghimbau kepada penyelenggara dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai Peraturan Gubernur Lampung Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif Dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Provinsi Lampung.

”Pasal 7 Protokol Kesehatan Bagi Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungkutan Suara, Kelompok Penyelenggaran Pemungutan Suara dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, disesuaikan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)," Jelas Fauzi.

Masih kata Hendra mengatakan, pemanggilan tersebut sesuai Undang-Undang terkait kewenangan Bawaslu untuk meminta keterangan tentang adanya kerumunan masa yang diduga melalaikan protocol Kesehatan. Jika terbukti maka bawaslu alan mengambil tindakan sesuai undang-undang.

“Sesuai Undang-Undang bahwa kewenangan Bawaslu yang melekat untuk mengawasi pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak 2020, jika ada temuan atau dugaan pelanggaran maka akan diambil tindakan sesuai peraturan," tegasnya.

Disisi lain, Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu Lampung Selatan, Wazzaki menambahkan, terdalat dua hal yang harus menjadi perhatian kita bersama pada saat Pilkada kali ini, yaitu selain untuk memberi jaminan keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat untuk menyalurkan hak pilihnya juga jangan sampai pilkada menjadi ajang penularan wabah virus corona.

“Maka semaksimal mungkin bagi penyelenggara ataupun peserta pilkada harus melaksanakan protocol Kesehatan dalam setiap tahapan atau kegiatan apapun," pungkasnya. (Rls/Red)