KALIANDA, KALIANDANEWS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan kembali melakukan operasi yustisi penegakan dan penindakan protokol kesehatan Covid-19, Rabu (16/9/2020).
Operasi yang melibatkan aparat gabungan dari Dinas Perhubungan, Sat Pol PP dan Pemadam Kebakaran, unsur TNI-Polri serta Satgas Covid-19 Kecamatan ini menyasar jalan-jalan protokol di Kecamatan Merbau Mataram dan pintu masuk Kota Kalianda.
Kepala Dinas Perhubungan Lampung Selatan, Mulyadi Saleh yang memimpin operasi yustisi di Kecamatan Merbau Mataram mengatakan, operasi itu bertujuan mengingatkan warga agar selalu menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Menurutnya, masyarakat harus disiplin menerapkan protokol kesehatan saat beraktivitas di luar rumah. Mengingat kasus konfirmasi positif Covid-19 yang semakin meningkat.
“Sesuai arahan pak bupati, H. Nanang Ermanto, pemerintah daerah harus mengambil peran untuk mencegah penyebaran Covid-19. Dan hari ini kita lakukan operasi yustisi bersama unsur Uspika Kecamatan Merbau Mataram,” terang mulyadi disela kegiatan itu.
Pada operasi kali ini, aparat gabungan berhasil menemukan puluhan warga yang tidak mengenakan masker. Sejumlah hukuman dan teguran diberikan seperti push up dan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan membaca isi Pancasila secara lantang.
“Bagi yang tidak memakai masker tadi kita berikan sanksi, ada yang menyanyi dan push up. Kegiatan ini akan kita lanjutkan terus, dari satu titik ke titik lainnya. Harapannya bisa membantu pemerintah memutus mata rantai Covid-19,” ucapnya.
Dilain tempat, Pemkab Lampung Selatan bersama jajaran Shabara Polres Llampung Selatan dan Koramil Kalianda menggelar operasi yustisi di pintu masuk Kota Kalianda tepatnya di Tugu Teratai Simpang Simpur, Jalan Kolonel Makmun Rasyid, Kalianda.
Plt Kepala Bidang Ketertiban Umum Sat Pol PP dan Pemadam Kebakaran Lampung Selatan, Hendry Gunawan mengatakan, operasi gabungan penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19 itu melibatkan unsur Pol PP dan aparat TNI-Polri.
Dalam operasi kali ini, pihaknya memberikan sanksi bagi warga yang tidak menggunakan masker. Dari pantauan dilapangan, masyarakat yang terjaring operasi menyatakan lupa membawa. Bahkan sbegaian membawa tetapi tak dipakai saat berpergian.
“Kalau untuk denda belum, kita hanya berikan sanksi yang ringan saja. Ada sanksi fisik berupa push up 10 kali. Ada menyanyi Indonesia Raya dan mengucap Pancasila. Supaya ada efek jera. Biar mereka sadar, daripada kena hukum ya pakai masker,” tukas Hendry.
Lebih lanjut Hendry mengatakan, kegiatan operasi yustisi tersebut akan terus digelar untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Lampung Selatan.
“Sesuai instruksi kegiatan ini akan terus digelar berkelanjutan. Untuk lokasi kita mobile, nanti kita koordinasi dengan Kodim dan Polres. Sasarannya titik-titik simpul yang banyak kerumuman massa,” tandasnya (red/kmf)