Maling Baju Distro, 2 Bocah di Borgol Polsek Penengahan
-->
Kategori Berita

Label

Iklan

Header Menu

Sabtu, 10 Oktober 2020

Maling Baju Distro, 2 Bocah di Borgol Polsek Penengahan

 


PENENGAHAN, KALIANDANEWS - Tim Reskrim Polsek Penengahan Lampung Selatan (Lamsel) berhasil membekuk dua orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).


Kedua pelaku yakni masing-masing berinisial ZK (19) dan ADK (16) warga Desa Suka baru  Kecamatan Penenghan, Lamsel.


Mewakili Kapolres Lamsel, AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kapolsek Penengahan AKP Hendra mengungkapkan, sebelumnya kedua pelaku telah tindak pidana Curat di Toko pakaian (Distro) milik korban Feronika Destriana (29) di Desa Pasuruan Kecamatan Penenghan, pada Minggu (4/10/2020).


"Kedua pelaku berhasil masuk ke toko milik korban dengan cara masuk kedalam toko dengan merusak pintu  toko dan masuk kedalam. Setelah itu, pelaku mengambil barang barang milik korban,"ungkapnya, Sabtu (10/10/2020).KP Hendra menambahkan, kedua pelaku berhasil membawa barang-barang jualan milik korban berupa, pakaian sebanyak 58 baju kaos,16 buah topi, 4 pasang sepatu, 5 pasang sendal, 7 buah kemeja, 1 unit speaker aktif merk GMC.


"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 8.000.000,-,dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Penengahan," Lanjutnya.


Lebih lanjut dikatakan AKP Hendra, kedua pelaku berhasil ditangkap pada hari Rabu tanggal 7 Oktober 2020 sekitar pukul 17.00 wib. Kedua tersangka di tangkap saat sedang di pasar Pasuruan.


"Dari penangkapan tersebut, di ketahui bahwa pelaku menyembunyikan barang  hasil pencurian di sebuah gudang kosong di Desa Suka Baru, kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke Mapolsek Penengahan," Tukasnya. (Hms/red)