Polres Lamsel Amankan Ribuan Extacy, Ganja dan Sabu
-->
Kategori Berita

Label

Iklan

Header Menu

Selasa, 06 Oktober 2020

Polres Lamsel Amankan Ribuan Extacy, Ganja dan Sabu


KALIANDA, KALIANDANEWS - Kepolisian Resort Polres Lampung Selatan menggelar Pres rilis Ungkap Narkoba, yang di laksanakan di Halaman Polres Lamsel. Pada Selasa (6/10/2020).

Kapolres Lampung Selatan AKBP Zaky Alkazar Nasution mengatakan, selama kurun waktu 2 bulan dari bulan Agustus hingga September 2020, pihaknya berhasil menggagalkan tindak pidana narkotika dengan mengamankan 12 tersangka.

"Dari 12 tersangka tersebut, 9 laki-laki dan 3 diantaranya wanita. Untuk Jumlahnya Ganja 195 kg, Extacy 4378 butir, Sabu 14,31 kg dan Erimin-5 300 butir," Terang AKBP Zaky.

Masih kata AKBP Zaki, asal barang tersebut dari berbagai macam daerah, untuk Ganja dari aceh dan medan, Sabu-sabu dari Pekan Baru dan medan dan Erimin-5 Jakarta.

"Dari hasil pengembangan ini kita berhasil membekuk 3 pelaku wanita, perannya sebagai penerima barang," Tukasnya.

Modus ganja pelaku mengemasnya dengan menggunakan kardus dikirim menggunakan Truck jasa Expedisi, dikirim dari medan dengan tujuan pulau jawa, yaitu jawa barat dan malang jawa timur. Dan modus Sabu 10 kg dibawa oleh pelaku dengan menggunakan kendaraan bus medan jaya yang dikemas dengan koper dari medan akan di bawa ke jakarta.

Sedangkan untuk sabu dan extacy dikirim dari pekan baru akan di bawa ke Tasikmalaya Jawa Barat dengan menggunakan Truck Expedisi JNE dikemas dengan peti kayu yang berisikan berangkas besi.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para pelaku di jerat dengan pasal 111 ayat (2), 112 ayat (2) jo pasal 114(2) pasal 115(2), jo pasal 132(1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun atau seumur hidup dan atau hukuman mati. (Red)