KALIANDA, KALIANDANEWS - Pemenang Pilkada Lampung Selatan 2020 Nanang - Pandu, nampaknya tak gentar apabila terdapat gugatan sengketa pilkada yang dilayangkan lawan politiknya ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Hal itu ditegaskan oleh Tim Advokasi Hukum pemenangan Koalisi Nanang - Pandu, yang pada kesempatan ini disampaikan oleh Merik Havit, SH. yang juga merupakan Ketua Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat (BBHAR) PDIP Lampung Selatan.
Menurutnya, Pihaknya jauh sebelum dilakukannya pemilihan sudah mewanti-wanti jika terjadi sengketa Pilkada di Lampung Selatan setelah penetapan pemenang. Maka dari itu, pihaknya sudah menyiapkan antisipasi hingga formulasi jika permasalahan tersebut terjadi.
"Dalam konteks sengketa pilkada, kita sudah menyiapkan tim Advokasi dan bukan hanya tingkat kabupaten saja, kita juga sudah berkoordinasi dengan DPD PDIP Provinsi Lampung sampai ke DPP, dan mereka menyatakan siap mendampingi sampai ke MK jika terjadi suatu hambatan," Terang merik, Minggu (20/12/2020).
Lebih lanjut Merik menyampaikan, pihaknya juga sudah menyiapkan dokumen-dokumen sejak awal mulai dari pendaftaran calon sampai ke penghitungan suara, serta bukti-bukti yang terjadi dilapangan dan hal itu siap dibeberkan apabila dibutuhkan.
"Jika nanti ada yang menggugat menuduh kita ya wajar-wajar saja, namanya juga orang usaha dan berharap ya sah-sah saja. Yang jelas, sebelum mereka menggugat kita sudah mengantisipasi serta menyiapkan bukti-bukti fakta yang ada dilapangan," Pungkas Merik Havit ketika di Konfirmasi. (Red)