KALIANDA, KALIANDANEWS - Pertarungan Sidang Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) yang di helat di Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia menemui babak akhir. Sebab, MK secara resmi menolak gugatan yang di layangkan oleh paslon nomor urut 02 dan 03.
Tolakan tersebut terungkap dalam sidang lanjutan PHP kepala daerah tahun 2020 yang digelar MK secara daring dari Gedung MK RI I Lantai 2, Jakarta Pusat, Senin (15/2/2021) siang, dengan agenda pembacaan putusan atau ketetapan dua perkara perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan yang diajukan Pemohon.
Dalam gugatan itu Pemohon menyatakan telah terjadi kecurangan yang mempengaruhi perolehan suara Pemohon yang dilakukan oleh Termohon, dengan tidak membagikan undangan pemilih (C-6 pemberitahuan) kepada pemilih. Sehingga Pemohon merasa telah dirugikan sebanyak 31.964 undangan untuk semua pemilih di Kabupaten Lampung Selatan.
Atas dasar itu menurut pemohon telah terjadi pelanggaran oleh Termohon dimana jumlah DPT Lampung Selatan Sebanyak 704.367 suara. Dimana dalam hasil penghitungan suara KPUD Lampung Selatan sebanyak 457.537 yaitu hanya sekitar 64,99 % DPT yang menggunakan hak suara. Tim paslon nomor urut 2 melihat adanya kesengajaan KPUD Lampung Selatan tidak membagikan C-6 kepada masyarakat setempat.
Selain itu Pemohon juga menuding paslon nomor urut 1 yang juga petahana telah menginstruksikan ASN untuk memantau TPS sehingga dinilai merugikan Pemohon. Sehinngga Pemohon berkesimpulan bahwa perolehan suara Paslon nomor urut 1 tidak sah.
Namun sayang seribu sayang, hasil sidang putusan tersebut nampak tidak berpihak pada pemohon. Hakim dalam sidang tersebut justru menyebut permohonan yang diajukan oleh Pemohon dalam hal ini paslon nomor urut 3 Hipni-Melin dan paslon nomor urut 2 TEC-ANTONI tidak dapat diterima.
“Mengadili dalam eksepsi, menyatakan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum. Kedua, menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Dalam Pokok Permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Hakim Konstitusi, Anwar Usman saat membacakan hasil keputusan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Keputusan tersebut dihasilkan melalui rapat permusyawaratan hakim (RPH) oleh sembilan hakim konstitusi yaitu, Anwar Usman selaku ketua merangkap anggota, Aswanto, Suhartoyo, Daniel Yusmic P. Foekh, Arief Hidayat, Enny Nurbaninggsih, Manahan MP Sitompol, Saldi Isra, dan Wahiduddin Adams masing-masing sebagai anggota.
Menanggapai putusan tersebut, H. Nanang Ermanto sebagai pihak terkait dalam hal ini Paslon 1 menyampaikan rasa syukurnya atas putusan dan kemenangan Nanang-Pandu. Menurutnya persoalan menang kalah dalam sebuah kompetisi merupakan hal yang biasa.
Namun yang terpenting sambung Nanang, seluruh elemen masyarakat dapat bergandengan tangan, bergotong-royong untuk membangun Kabupaten Lampung Selatan menjadi lebih baik. Terlebih ia menegaskan bahwa kemenangan paslon 01 adalah kemenangan milik masyarakat Lampung Selatan.
“Alhamdulillah, apa yang kita dan masyarakat harapkan di ridho Allah SWT. Kemenangan ini bukan hanya kemenangan Nanang-Pandu, tetapi kemenangan masyarakat Lampung Selatan. Mari kita bersama-sama untuk kedepan membangun Kabupaten Lampung Selatan yang lebih baik lagi,” Terang Nanang usai mengikuti sidang PHP bersama simpatisan dari kediamannya di Desa Way Galih, Kecamatan Tanjung Bintang.
Sementara itu, Tim Kuasa Hukum H. Nanang Ermanto dan Pandu Kusuma Dewangsa yang dalam hal ini di kuasakan kepada Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDIP Lamsel mengatakan, pihaknya mengapresisi hasil keputusan MK tersebut. Menurutnya putusan MK sudah sepantasnya seperti itu, karena gugatan pemohon dinilai tidak memenuhi syarat formil.
"Gugatan mereka itu belum masuk ke pokok perkara, karena syarat formil mereka tidak terpenuhi. Contoh diantaranya adalah ambang batasnya yang tidak terpenuhi. Selain itu, pihak pemohon tidak mampu memberikan penjelasan secara rinci terkait apa saja yang mendasari jika harus Pemilihan Suara Ulang. Intinya, gugatan pemohon ditolak karna tidak memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti oleh MK alias (Niet Ontavankelijke Verklaard/NO)," Tegas Merik Havit, SH selaku Ketua BBHAR DPC PDIP Lamsel ddi dampingi tim kuasa hukum Hasanudin, SH.
Masih kata Merik, pihaknya juga sangat bersyukur atas kemenangan ini. Menurutnya hal ini juga tidak terlepas dari berbagai dukungan dari semua pihak khusunya masyarakat yang ada di lampung selatan. "Alhamdulillah hasilnya sesuai dengan apa yang kita inginkan. Kemenangan ini milik bersama kita harus bersyukur, tidak ada lagi kata lawan yang ada hanya kawan, untuk bergandengan bersama membangun lampung selatan," Pungkas Merik saat di konfirmasi melalui sambungan telfon. (Kmf/red)