KALIANDA, KALIANDANEWS - Kasus dugaan pemalsuan surat sejarah asal usul keturunan Sai Batin Marga Dantaran demi kepentingan penguasaan lahan mangrove di Desa Bakauheni, Lampung Selatan terus bergulir.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Penyidik Polda Lampung telah melakukan pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, pada Senin (22/2), atas nama tersangka M. Tohir.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung, Andrie W Setiawan menyampaikan, tersangka telah dibawa ke kejaksaan Negeri Lampung Selatan untuk melaksanakan tahap dua secara administrasi.
Andrie juga menambahkan, Dalam waktu dekat, pihak kejaksaan juga akan segera melimpahkan berkas perkaranya ke pengadilan dengan sangkaan telah melanggar pasal 277 KUHP atau 263 ayat 1 atau ayat 2 KUHP.
“Ya sudah kami terima pelimpahan dari Polda Lampung. Saat ini MT ditahan selama 20 hari sebelum dilimpahkan ke pengadilan,” terang Andrie W Setiawan.
Dikonfirmasi terpisah, Kasi Pidana Umum Kejari Lampung Selatan membenarkan bahwa pihaknya telah menerima kasus pelimpahan tersebut atas nama M. Tohir.
"Iya sudah dinda, sudah di limpahkan siang tadi, kami juga sudah terima administrasinya atas kasus tersebut," Jelas Fahrul.
Berdasarkan pantauan, Tersangka M. Tohir di bawa di Kejaksaan Negeri Lampung Selatan pada senin siang sekitar pukul 13.00 WIB. Selanjutnya usai di periksa, tersangka di bawa kembali dengan kendaraan Toyota Rush bernopol BE 1922 CA menuju Polres Lampung Lampung Selatan.
Sementara itu Kasat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polres Lampung Selatan, Ipda Zulkarnain membenarkan dengan adanya Tahanan Titipan dari kejaksaan negeri lampung selatan. "Iya ada tahanan titipan dari kejaksaan," Singkat Zulkarnain.
Diketahui sebelumnya, Penangkapan bermula pada Bulan September 2020 lalu, saat pelapor mewakili masyarakat Adat Marga Dantaran yang merupakan salah satu dari 6 Marga saibatin Lampung Selatan, telah melaporkan M. Tohir ke Polda Lampung atas dugaan pengelapan asal-usul dan pemalsuan surat.
Menurut Supriyanto, S.H, selaku kuasa hukum pelapor atas nama Galih Patih Gemulung, perbuatan tersangka yang membuat surat seolah-olah dirinya merupakan keturunan langsung dari kakhiya nukhjaya, padahal faktanya Tersangka bukan keturunan langsung dari kakhiya Nukhjaya, diduga telah melanggar pasal 277 dan 263 KUHP dengan ancaman pidana di atas lima tahun.
“Tersangka (M. Tohir) diduga telah membuat surat palsu yang memiliki indikasi menggelapkan sejarah atau asal-usul keturunan sai batin Marga Dantaran lampung selatan. Modus adalah dengan membuat dan menggunakan surat palsu berupa silsilah keturunan Kakhiya Nukhjaya dengan maksud untuk digunakan sebagai dasar penguasaan terhadap tanah yang berada di beberapa lokasi di Kecamatan Bakauheni.” terangnya, Kamis (18/02/2021)
Dilanjutkan Adjo sapaan akrabnya, untuk menguatkan laporan polisi, pihak pelapor telah menghadirkan ke hadapan penyidik berbagai alat bukti untuk mendukung laporan, baik berupa bukti surat maupun saksi.
"Menurut informasi yang kami dapat, perkara ini sudah masuk pada tahap dua, itu artinya laporan kami telah cukup bukti untuk segera dibawa ke pengadilan.” Jelas Adjo.
Terakhir, saat ini pihaknya sedang mengkaji terkait kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara ini. (Red)