MERBAU MATARAM, KALIANDANEWS - Seorang Petani berinisial AMD (50) warga Kecamatan Merbau Mataram, Lampung Selatan di bekuk oleh Jajaran Polsek Merbau Mataram Lampung Selatan (Lamsel), lantaran aksi bejatnya yang mencabuli gadis dibawah umur sebanyak 5 orang
Informasi yang diterima redaksi, tersangka AMD (50), pertama kali melakukan perbuatan asusila pada hari Kamis tanggal 24 Desember 2020 yang lalu, sekitar pukul 19.00 WIB, di tempat kejadian perkara (TKP) dalam rumah si pelaku, dengan korban pertama berinisial Bunga.
Demi memuaskan nafsu birahinya, pelaku menggunakan modus sebagai guru mengaji dan praktik rukiyah untuk memperdayai korban-korbannya. Sebut saja Bunga korban pertama itu, dibujuk kedalam kamar tersangka untuk belajar mengaji, setelah itu korban memberi uang kepada sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan selanjutnya akan merukiyah korban.
"Korban diberikan satu gelas air putih untuk diminum dengan alasan membersihkan setan yang ada didalam tubuh. Tersangka lalu membuka pakaian korban dan langsung membaringkan kekasur," terang Kapolsek Merbau Mataram Iptu Aspul Niswan Mewakili Kapolres Lamsel AKBP Zaky Alkazar Nasution.
Tak sampai disitu, nampaknya pelaku merasa ketagihan dan kembali mengulangi perbuatannya, pada hari Selasa tanggal 2 Februari 2021 sekira jam 17.00 WIB, dengan TKP dan korban yang berbeda sebanyak dua orang (sebut saja Mawar dan Melati) di areal mushola wilayah Kecamatan Merbau Mataram.
"Pada kejadian pertama, Setelah melakukan aksinya korban disuruh pulang. Lalu, pelaku kembali melakukan aksinya dengan korban yang berbeda dan lokasi yang berbeda. Sama dengan sebelumnya tersngka juga memegang kemaluan para korban," cetus Iptu Aspul.
Alhasil, ulah kelakuan yang tak senonohnya tersebut, salah satu ibu korban yakni SMI (35) yang tak terima buah hatinya di perlakukan senonoh, ia melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Merbau Mataram pada hari Senin (8/2/2021) sekira pukul 23.17 WIB.
Usai pelaporan tersebut, Kapolsek Merbau Mataram bersama Kanit Reskrim dan Team Opsnal bergegas mengamankan pelaku AMD (50) di kediamannya. Dari hasil pengembangan, diketemukan bahwa korban pencabulan yg semula berjumlah 3 orang, lalu bertambah 2 orang korban dengan inisial Kenanga dan Kamboja. Keseluruhan korban ada 5 orang dan kesemuanya masih berusia dibawah umur.
"Jadi, modus pelaku untuk melakukan perbuatan cabul adalah sebagai guru mengaji dari pada korban di mushola. Dengan berpura-pura memberikan air putih untuk kesembuhan, pelaku dapat memperdayai dan dengan leluasa berbuat mesum kepada para korban di waktu yang berbeda-beda," rinci Kapolsek Merbau Mataram.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga telah melakukan visum et repertum terhadap para korban guna melengkapi bukti-bukti proses hukum lebih lanjut.
"Tersangka kami jerat menggunakan Pasal 81 ayat (1) dan ke (3) dan pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang – Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang – undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," tegas Iptu Aspul sembari mengakhiri. (Hms/red)