Polres Lamsel Borgol Maling di Candirpuro
-->
Kategori Berita

Label

Iklan

Header Menu

Selasa, 09 Februari 2021

Polres Lamsel Borgol Maling di Candirpuro

 



CANDIPURO, KALIANDANEWS - Polres Lampung Selatan kembali mengamankan seorang pelaku Tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) kembali terjadi di Desa Batuliman, Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan (Lamsel). 


Berdasarkan data yang dihimpun, pelaku yang bernama Dedi Guntara (40) warga Desa Rawa Selapan, Kecamatan Candipuro, Lamsel itu beraksi sekitar pukul 3.00 wib dini hari, Minggu (7/2/2021), di rumah korban, Luluk Ulfa Kurnia (22) saat dirinya tengah tidur bersama suaminya di dalam kamar. 


Menurut keterangan Ulfa saat melapor ke Polsek Candipuro, pelaku masuk kedalam rumah korban melalu jendela samping rumah dengan cara merusak atau mencongkel jendela tersebut sehingga kunci jendela patah. 


Setelah itu, korban kemudian memeriksa barang barang yang hilang. Yakni 1 unit handphone merk Vivo Y71 dan ompet warna hitam milik suami. Didalam dompet tersebut, berisikan KTP atas nama Jamaludin dan Luluk. Kemudian kartu BPJS, STNK motor, ATM bank Mandiri dan SIM atas nama Jamaludin. Lalu 1 buah BPKB sepeda motor merk Honda Beat warna hitam BE 6099 OC. 


Mewakili Kapolres Lamsel, AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kapolsek Candipuro AKP Hazuan mengungkapkan, saat korban hendak melapor ke Polsek, ternyata ada warga Desa Karya Mulyasari, Eka Dwi Guna yang telah menemukan tas berwarna hitam, ditepi jalan dekat rumah korban. 


"Didalam tas hitam tersebut berisi satu unit handphone merk Vivo Y71, satu unit merk handphone merk Samsung Galaxy warna putih kombinasi biru dan 1 buah dompet warna hitam milik suami korban. Kemudian barang-barang itu diberikan kepada korban," ungkap AKP Hazuan, Selasa (9/2/2021) pagi tadi. 


Dikatakan AKP Hazuan, berdasarkan laporan korban, polisi kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut. Alhasil, polisi berhasil mengendus keberadaan salah satu pelaku. 


"Sekitar pukul 15.00 wib, kemarin (8/2/2021) petugas piket Reskrim Polsek Candipuro mendapatkan informasi keberadaan tersangka di rumahnya. Kemudian anggota unit Reskrim Polsek Candipuro bersama saya, melakukan penangkapan terhadap salah seorang pelaku," Lanjutnya. 


AKP Hazuan juga membeberkan, pelaku yang berhasil diringkus tersebut disinyalir tidak melakukan aksinya sendirian "Sampai saat ini, untuk pelaku lainnya masih dalam target operasi unit reskrim Polsek Candipuro, atau dalam DPO (Daftar Pencarian Orang, red)," Tutupnya. 


Diketahui, pelaku yang diringkus telah diamankan ke Mapolsek Candipuro beserta sejumlah barang bukti. Yakni 1 unit Handphone merk Samsung Galaxy J1 ACE warna putih kombinasi biru dan 1 buah dompet warna hitam berikut isinya. (Hms/red)