Cegah ASN Bolos, Pemkab Lamsel Akan Terapkan Absensi Online Berbasis Aplikasi GPS
-->
Kategori Berita

Label

Iklan

Header Menu

Senin, 19 April 2021

Cegah ASN Bolos, Pemkab Lamsel Akan Terapkan Absensi Online Berbasis Aplikasi GPS

 


KALIANDA, KALIANDANEWS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) akan menerapkan sistem absensi online berbasis aplikasi yang dilengkapi Global Positioning System (GPS).

Hal ini sebagai upaya untuk mengantisipasi adanya Aparatur Sipil Negara (ASN) nakal memanipulasi absen sekaligus mencegah ASN membolos kerja.

Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD), Puji Sukanto mengatakan, aplikasi absensi online tersebut diberlakukan untuk meningkatkan disiplin dan kinerja seluruh ASN.

“Pak Bupati ingin Lampung Selatan menerapkan absensi online berbasis android melalui smartphone,” terang Puji usai mendampingi Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto melakukan inspeksi mendadak (sidak), Senin pagi (19/04/2021).

Puji menyebut, dalam waktu dekat sistem absensi berbasis android yang diatur dengan GPS akan mulai diterapkan bagi ASN dilingkungan Pemkab Lampung Selatan.

Dia menjelaskan, dengan absensi online berbasis android ini, kehadiran ASN bisa dipantau dari foto yang harus diunggah berupa foto terupdate di lokasi kantor. Ditambah dengan fitur GPS, keberadaan ASN bisa dideteksi saat melakukan absensi secara real time.

“Aplikasinya bisa di download di Playstore. Jadi nanti dia (ASN) harus mengunggah foto selfie (swafoto) terbaru di lokasi kantor. Karena GPS-nya kita kunci dalam radius 10 meter dari kantor. Kalau diluar area kantor maka tidak bisa login absen,” ungkap Puji.

Aplikasi Absensi Online Lampung Selatan bisa di download di Playstore.

Puji menuturkan, sistem absensi terbaru itu diberlakukan agar monitoring terhadap ASN lebih optimal sekaligus untuk mencegah ‘kenakalan’ ASN dalam hal absensi.

“Sarana dan prasarana sudah kita siapkan. Mulai dari server, aplikasi, dan SDM-nya sudah siap. Tinggal absen melalui handphone masing-masing ASN,” kata Puji.

Puji menambahkan, absensi online tersebut juga sesuai amanat PP 53 Tahun 2010 Pasal 3 angka 11 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dia menyebut, dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan kewajiban untuk masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja adalah setiap PNS wajib datang, melaksanakan tugas, dan pulang sesuai ketentuan jam kerja serta tidak berada di tempat umum bukan karena dinas.

“Jika dilanggar seperti datang terlambat, pulang cepat atau tidak hadir tanpa keterangan akan berdampak pada besaran tunjangan kinerja yang diterima,” tandasnya. (Az)