Terkait Pembakaran Polsek Candipuro, Kantor Hukum WFS Akan Ajukan Permohonan Penangguhan Tersangka
-->
Kategori Berita

Label

Iklan

Header Menu

Senin, 24 Mei 2021

Terkait Pembakaran Polsek Candipuro, Kantor Hukum WFS Akan Ajukan Permohonan Penangguhan Tersangka




CANDIPURO, KALIANDANEWS - Kejadian pembakaran Mapolsek Candipuro Kabupaten Lampung selatan telah menemukan babak baru. Puluhan tersangka sudah ditetapkan dan ada beberapa yang sudah dipulangkan.


Juru bicara Kantor Hukum WFS dan Rekan, Arif Hidayatullah mengatakan bahwa pihaknya sudah bertemu dengan para keluarga tersangka dan akan memberikan bantuan hukum.


“Beberapa waktu yang lalu, keluarga tersangka pembakaran kantor polsek candipuro meminta bantuan pendampingan hukum ke kantor kami, sehingga saya bersama tim menemui para keluarga untuk berdiskusi mengenai posisi kasus dan meminta dokumen yang dibutuhkan, kata Arif pada Senin, 24 Mei 2020.


Arif melanjutkan, bahwa Setelah gelar perkara dengan dokumen dan informasi yang didapatkan, pihaknya akan melakukan upaya-upaya untuk kepentingan hukum para tersangka.


“Rencananya hari ini kami akan menemui para calon klien kami guna kepentingan penandatanganan surat kuasa sekaligus akan berkordinasi dengan penyidik. Kami juga akan mengirimkan surat permohonan penangguhan, lanjutnya.


Arif bersama tim dari kantor hukumnya juga sudah memberikan pengarahan kepada masyarakat yang hadir agar jangan terprovokasi dalam situasi ini.


“Kami juga kemarin sudah mewanti-wanti agar jangan melakukan tindakan apapun yang dapat memperkeruh situasi. Fokuskan pada penyelesaian dan biarkan tim pengacara yang bekerja. Tapi pada prinsipnya, kami sangat mengapresiasi langkah kapolda yang telah menginventarisir laporan masyarakat selama ini yang macet dan menindak tegas begal,”tutupnya.