2.047 Ekor Burung Hendak di Selundupkan Melalui Pelabuhan Bakauheni
-->
Kategori Berita

Label

Iklan

Header Menu

Rabu, 16 Juni 2021

2.047 Ekor Burung Hendak di Selundupkan Melalui Pelabuhan Bakauheni



BAKAUHENI, KALIANDANEWS - 2.057 (dua ribu lima puluh tujuh) ekor burung, berhasil di amankan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, Lampung Selatan (Lamsel), saat hendak diselundupkan ke daerah Cikande, Serang - Banten menggunakan sebuah mobil.


Burung-burung yang di kemas dalam paket keranjang tersebut, dipergoki oleh petugas ketika melakukan pemeriksaan kendaraan di areal pintu masuk Pelabuhan Bakauheni.  Mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, Kepala KSKP Bakauheni AKP Ferdiansyah membernarkan kejadian itu.


"Betul. Tepatnya hari Selasa (15/6/2021), pukul 01.00 WIB. Petugas mengamankan IH (32) alias S bersama satu unit mobil yang mengangkut satwa liar di areal pintu masuk Pelabuhan Bakauheni," Ungkap AKP Ferdi, Rabu (16/6/2021) pagi.


Menurut Ferdi, burung-burung itu diangkut menggunakan kendaraan Toyota Avanza warna silver ber-nopol BG 1544 FD, yang dikemas dalam 65 buah paket keranjang plastik warna putih dan 11 buah kardus kecil warna coklat.


"Berdasarkan keterangan saudara IH, satwa liar tersebut diangkut dari rumah B di Way Kanan dan akan dibawa menuju daerah Cikande. Sedangkan, inisial B sudah di tetapkan DPO (Daftar Pencarian Orang, red.)," terang AKP Ferdi.


Ketika ditanya, IH nekat mengirimkan satwa liar itu karena mendapat ongkos kirim berjumlah lumayan menggiurkan. "Iya. Dapat bayaran Rp. 3,5 juta," ujarnya bernada lesu.


Diketahui, 2.047 burung tersebut jenis diantaranya, 930 ekor burung Jalak Kebo, 510 ekor burung Perenjak, 210 ekor burung Gelatik, 270 ekor burung Perkutut, 96 ekor burung Pleci, 24 ekor burung kepodang, 5 ekor burung Konin dan 5 ekor Burung  Muncang. Sedangkan, jenis satwa yang dilindungi seperti, 5 ekor burung Cucak Ranting dan 5 ekor burung Cucak Ijo Mini. Kesemuanya dibawa ke kantor KSKP Bakauheni.


"IH dipersangkakan melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf (a) Jo Pasal 40 ayat (2) UU RI No.5 Tahun 1990 tentang KSDAE dan Pasal 88 UU RI No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Ikan, Hewan, dan Tumbuhan," pungkas AKP Ferdi. (Hms/red)