KALIANDA, KALIANDANEWS - Pembatasan kegiatan hiburan di wilayah lampung selatan kini dibatasi. Langkah tegas tersebut disepakati lantaran untuk menekan angka penyebaran Covid 19, yang hingga kini masih terus bertambah.
Kesepakatan bersama tersebut disepakati oleh
Sekretaris Satgas Covid 19 Lampung Selatan M Darmawan, pihak TNI Kodim 0421/LS, Dinas Pariwisata, Dinas Kesehatan, Paguyuban Orgentunggal, Karang Taruna dan perwakilan dari pengusaha orgentunggal, saat kegiatan rapat koordinasi yang digelar oleh pihak polres setempat, Selasa (22/06/2021)
Acara yang dipimpin oleh Kapolres AKBP Edwin tersebut menyepakati lima poin antara lain: Pertama, dalam kegiatan wajib mengutamakan dan mematuhi protokol kesehatan.
Kedua, setiap daerah yang terpapar zona merah dilarang melakukan kegiatan keramaian dalam bentuk apapun. Ketiga, pelaksanaan orgen tunggal dibatasi waktu maksimal pada pukul 18.00 WIB.
Selanjutnya untuk poin ke-empat, jika pengusaha pariwisata dan orgen tunggal sudah mendapatkan imbauan dan masih dilangar makan akan dilaksanakan (Gakkum) penegakan Hukum. Terakhir (ke-lima), Penandatangan Surat Kesepakatan Bersama.
Diwawancarai terpisah, Sekretaris Satgas Covid M Darmawan mengakui bahwa, tidak ada pelarangan untuk kegiatan semacam itu, namun wajib menerapkan prokotol kesehatan yang ketat.
“Kalau melanggar, nanti diingatkan terlebih dahulu terhadap tuan rumah. Tapi, kalau sampai tidak digubris bisa dilakukan penindakan sampai ke arah pidana. Bahkan, bagi pemilik usaha orgen tunggal izin-nya bisa dicabut serta dipidanakan” kata Dia. (BK/Red)