KALIANDA, KALIANDANEWS – Pemerintah Daerah Lampung Selatan menetapkan batas sempadan pantainya yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah.
kegiatan tersebut langung di komandoi oleh Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto dan langsung memasangkan patok beton batas sempadan pantai di Pantai Kedu dan Pantai Kedu Warna, Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, Selasa (22/6/2021).
“Kami pasang ini (patok) sesuai dengan Undang-Undang. Ada aturannya, jangan dicopot-copot, ada pidananya,” tegas Nanang kepada pengelola Pantai Kedu dan Kedu Warna.
Nanang juga mempertanyakan keberadaan legalitas sertifikat yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Selatan. Lantaran, sebagian lokasi di kedua pantai tersebut berada di atas lahan sempadan pantai.
“Nanti kita panggil BPN. Kita koordinasikan lagi. Yang jelas kami tidak akan menggangu lahan pribadi warga. Apalagi dikelola untuk wisata,” Jelas Nanang.
Sementara, Kepala Bappeda Lampung Selatan, Wahidin Amin menjelaskan, pemasangan patok tersebut mengacu pada Undang-Undang No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Undang-Undang No 27 Tahun 2007 tentang Penataan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil diperkuat dengan Perpres No 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai.
Kemudian Perda Provinsi Lampung No 1 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Lampung Tahun 2018–2038, Perda Provinsi Lampung No 12 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perda No 1 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Lampung Tahun 2009–2029.
Serta Perda Kabupaten Lampung Selatan No 15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2011–2031.
“Dalam Perda diatur pemasangan patok ini berjarak minimal 100 meter dan maksimal 300 meter dari titik air pasang tertinggi ke arah daratan. Apalagi kita masuk daerah rawan bencana, setelah tsunami kemarin seharusanya direvisi 300-500 meter,” terang Wahidin.
Wahidin menambahkan, tujuan pemasangan patok sempadan pantai antara lain adalah untuk perlindungan terhadap gempa dan tsunami, normalisasi, dan rehabilitasi.
Kemudian pengendalian kerusakan kawasan sempadan pantai, pengendalian pemanfaatan kawasan budidaya di sempadan pantai, dan pengembangan kegiatan pariwisata yang tidak menggangu kawasan lindung di sempadan pantai.
“Tujuan pemasangan batas sempadan pantai ini yang terpenting adalah untuk pengamanan masyarakat. Karena kita termasuk zona rawan tsunami,” kata Wahidin.
Dilain pihak, pemilik Pantai Kedu Warna, Sugiarto, menyatakan tidak mempermasalahkan pemasangan patok batas sempadan pantai tersebut oleh Pemkab setempat.
“Ya tidak masalah, ini kan peraturan dari pemerintah. Yang penting jangan dihilangkan hak saya berdasarkan sertifikat. Bagaimanapun kita ikut pemerintah,” ujarnya.
Sugiarto mengatakan, wisata Pantai Kedu Warna yang dikelolanya telah berdiri sekitar setahun lalu. Dimana lahan tersebut ia beli dari orang Jakarta pada tahun 2001 silam.
“Dulu pantai ini saya beli ada 3 hektar. Tetapi 1 hektar dibeli orang Jerman. Jadi luas lahan yang dikelola sebagai tempat wisata sekitar 2 hektar,” ungkapnya. (Az/red)