Oknum ASN Pungli Surat Antigen di Bakauheni, Nanang : Mencoreng Nama Baik! Pecat!
-->
Kategori Berita

Label

Iklan

Header Menu

Sabtu, 17 Juli 2021

Oknum ASN Pungli Surat Antigen di Bakauheni, Nanang : Mencoreng Nama Baik! Pecat!

 



KALIANDA, KALIANDANEWS - Kepala tegak Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto tiba  - tiba tertunduk ulah kelakuan salah satu oknum ASN di Lingkup Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan yang telah mencoreng nama baik kabupaten dengan melakukan pungutan liar di Bakauheni saat penyekatan PPKM.


Tindakan yang tak berkeprimanusiaan tersebut terekam oleh salah seorang penumpang didalam bus, saat oknum tersebut tengah melancarkan aksinya dengan meminta sejumlah uang sebagai jaminan akan memberikan surat keterangan hasil Rapid Antigen (NEGATIF).


Oleh sebab itu sebagai Kepala Daerah, Nanang akan melakukan tindakan tegas terhadap oknum tersebut. Menurutnya, oknum ASN tersebut telah menyalahi tugas pokoknya sebagai petugas PPKM, bahkan terkesan mengabaikan keselamatan orang banyak.


"Bagaimana saya tidak kesal, surat keterangan rapid tes antigen untuk keperluan perjalanan di perjual belikan, bahkan di buat fiktif oleh oknum ASN tersebut, ini kan sama saja membahayakan nyawa manusia," Cetus Nanang, Sabtu (17/7/2021)


Masih kata Nanang, dirinya membayangkan bagaimana jika di dalam bus tersebut terdapat orang yang positif terkena covid-19, kemudian dia diloloskan dengan surat keterangan Antigen Palsu. Tentu hal ini sangat membahayakan dan mengancam nyawa masyarakat yang berkontak dengan orang tersebut.


"Kita sudah capek- capek bekerja dan kita bekerja penuh dengan keikhlasan apalagi untuk keselamatan orang banyak, ilang rasanya capek kita itu saat kita yang kita kerjakan itu ternyata benar dan bermanfaat untuk nyawa orang banyak. Untuk itu saya berharap kepada petugas, jangan kita mengerjakan sesuatu karna mikirin materi, kerjakanlah dengan ikhlas," terang Nanang.


Terkait dengan permasalahan Hukum, Nanang sepenuhnya menyerahkan kepada pihak kepolisian untuk tindak lanjut  proses hukumnya, dan nanti juga dari Pemkab Lamsel melalui inspektorat akan melakukan kajian sangsi apa nanti yang akan diberikan untuk oknum ASN tersebut.


"Terkait tindakan hukum, sepenuhnya kita serahkan ke pihak kepolisian karna memang sudah dilakukan penangkapan. Kendati demikian, Tindakan tegas nanti bisa pemberhentian dari jabatan, penurunan pangkat bahkan pemberhentian tidak hormat. Termasuk sangsi yangg disesuaikan vonis hukum jika mereka terbukti bersalah di pengadilan," Pungkas Nanang.

Diketahui sebelumnya, Jajaran Polres Lampung Selatan, mengamankan dua orang tersangka pemungutan liar (Pungli) diwilayah Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan.


Kedua pelaku diamankan saat ada sebelumnya pihaknya menerima laporan dari masyarakat tentang adanya aksi Pungli yang dilakukan oleh B, warga desa Sumur Kecamatan Ketapang Lamsel, dan A (oknum PNS) diwilayah pelabuhan Bakauheni, saat para petugas gencar melaksanaan penyekatan PPKM Darurat di Bumi Khagom Mufakat ini.


Kedua pelaku B dan A (oknum PNS) ditangkap bersama barang buktinya berupa satu lembar Surat Tugas yang dikeluarkan oleh Kantor BPBD Lampung Selatan, uang tunai pecahan seratus ribu rupiah, senilai Rp. 400 ribu, dan satu lembar uang pecahan sepuluh ribu rupiah, satu lembar foto Copy petikan surat keputusan yang ditanda tangani bupati Lampung Selatan, Nomor : 821.12 / 192 / IV.04 / X / 2008, tentang Pengangkatan calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah, atas nama A, NIP 460034558, tanggal 20 Oktober 2008.


Adapun modus yang digunakan oleh tersangka B, yang diduga bekerjasama dengan A (oknum PNS) yakni dengan melakukan pemungutan liar (pungli) kepada para penumpang Bus yang tidak memiliki surat keterangan Antigen sebesar Rp. 100 ribu/orang, dan menyatakan menjamin bisa menyeberang di Pelabuhan Bakauheni.


Atas aksi yang dilakukannya, akhirnya B dan A ditangkap, Selasa (13/7/2021) karena telah melakukan tindak Pidana dalam kasus Pemerasan dan atau Menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah penyakit menular dalam oprasi penyekatan PPKM Darurat Jawa-Bali di Pelabuhan Bakauheni Kabupaten Lampung Selatan. (Red)