KALIANDA, KALIANDANEWS – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta agar pemerintah daerah (Pemda) kembali mengecek pemetaan alokasi bantuan sosial (bansos) di wilayah masing-masing. Hal itu guna mencegah terjadinya kerentanan sosial akibat pandemi Covid-19.
Instruksi tersebut terungkap dalam rapat sosialisasi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terkait penerapan PPKM Level 1, 2, 3 dan 4 pada beberapa wilayah kabupaten/kota di Indonesia yang diselenggarakan secara virtual, Selasa (3/8/2021).
Kegiatan tersebut turut diikuti oleh seluruh provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia, termasuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan yang mengikuti kegiatan itu secara virtual dari Aula Rajabasa kantor bupati setempat.
Nampak mengikuti kegiatan, Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Thamrin, Staf Ahli Bidang Keuangan Lampung Selatan, Akar Wibowo beserta sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait lainnya.
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Mochamad Ardian Noervianto, mengatakan, pemerintah daerah dapat mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk menangani dampak dari pandemi Covid-19 di wilayahnya
Hal tersebut tertuang dalam Permendagri Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran Untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi dan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
“Dalam Inmendagri telah disebutkan bagaimana tata cara pemerintah daerah bisa memberikan bansos. Jadi tidak lagi berbasis pada aturan tertulis,” ungkapnya.
Untuk itu, lanjut Ardian, Dinas Sosial beserta stakeholder terkait harus melakukan pemetaan alokasi bansos, guna mencegah munculnya potensi-potensi kerentanan sosial akibat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di masa pandemi.
“Mengenai bansos ini kacamata kita jangan hanya terbatas pada data DTKS, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Lakukan pemetaan sosial, bansos ini yang paling penting dari kacamata kami adalah tepat sasaran,” ungkapnya lebih lanjut.
Ardian berharap, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Jajaran Pemerintahan terkait dapat saling bersinergi dan berkoordinasi dengan baik, guna mencegah kemungkinan munculnya masyarakat yang terdampak dari Covid-19. (Red/kmf)