Evaluasi Pajak Air Tanah, Pemkab Lamsel Minta Perusahaan Tak Curangi Laporan Penggunaan
-->
Kategori Berita

Label

Iklan

Header Menu

Rabu, 08 September 2021

Evaluasi Pajak Air Tanah, Pemkab Lamsel Minta Perusahaan Tak Curangi Laporan Penggunaan

 

KALIANDA, KALIANDANEWS -  Sejumlah perusahaan di Kabupaten Lampung Selatan disinyalir membuat laporan fiktif atau tidak sesuai fakta terkait penggunaan air bawah tanah. Bahkan ada perusahaan yang belum membayar Pajak Air Tanah, lantaran belum melaporkan jumlah penggunaan air tanahnya ke Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD). 

Hal ini tentu berdampak pada potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lampung Selatan. Lantas, Bupati Nanang Ermato pun tak tinggal diam. Melalui Tim Terpadu Pengawasan, Penertiban, dan Evaluasi Perizinan Perusahaan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan melakukan monitoring ke sejumlah perusahaan. 

Hasil monitoring tim terpadu kemarin, Selasa, 7 September 2021, diketahui PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Bakauheni, memiliki 7 titik sumur bor. Akan tetapi, hanya 5 sumur bor yang digunakan. 

Dari sebanyak 5 sumur bor yang digunakan tersebut, hanya ada 3 sumur yang mempunyai alat pencatat debet air (flow meter). Padahal, semua penggunaan SIPA (Surat Izin Pengambilan Air Tanah), harus ada flow meter untuk mengukur volume penggunaaan air.

Selain itu, ada temuan bahwa, volume air yang dibayarkan pajaknya, hanya yang dijual ke kapal, dan bukan jumlah produksi seluruh sumur bor yang dimiliki PT ASDP.

Bahkan, jumlah volume air yang dilaporkan ke BPPRD Lampung Selatan pun tidak didukung dengan dokumen pendukung, dan hanya berupa laporan saja.

“Jika seperti ini kan dapat menimbulkan kecurigaan, apa yang dilaporkan tidak akurat. Harusnya disertai dokumen pendukung,” kata Kepala Dinas Kominfo Lampung Selatan M. Sefri Masdian, selaku Ketua Tim Terpadu Pengawasan, Penertiban, dan Evaluasi Perizinan Perusahaan. 

Lebih lanjut Sefri menyampaikan, dokumen pendukung dimaksud, yakni bukti yang menunjukkan volume air pada awal, dan volume air pada akhir periode pencatatan. 

“Dapat berupa foto posisi awal meteran, dan posisi akhir meteran,” jelas Sefri. 

Terkait dengan laporan untuk penetapan tagihan Pajak Air Bawah Tanah, Sefri juga meminta kepada pihak perusahaan agar melaporkan penggunaan air tanah sesuai dengan yang digunakan. 

“Kan itu sudah ada meterannya, laporkan apa adanya, jangan di mark-up atau dikurangi. Sebab, jika dikurangi, tentu akan menimbulkan masalah di kemudian hari. Petugas kami nanti akan melakukan pengecekan secara berkala,” tegasnya. 

Sementara itu, hasil monitoring Tim Terpadu di PT Wika Beton Tbk, hari ini, Rabu, 8 September 2021, tim juga mendapati adanya pelanggaran. Tim mendapati bahwa perusahaan tersebut belum membayar Pajak Air Tanah triwulan ke-2, yakni Bulan April, Mei, dan Juni. 

Pihak PT Wika Beton berdalih, belum membayar Pajak Air Tanah triwulan ke-2 lantaran belum ada tagihan dari BPPRD Lampung Selatan. Sementara itu, pihak BPPRD belum menerbitkan tagihan karena memang belum ada laporan pemakaian air tanah dari PT Wika Beton.

“Kami meminta kepada pihak perusahaan agar segera melaporkan penggunaan air tanahnya, sehingga setelah dilaporkan, pihak BPPRD dapat segera menerbitkan surat tagihan. Kami tunggu laporan dari mereka,” tukas Sefri. 

Sefri menekankan, pembayaran Pajak Air Tanah dari perusahaan sangat mempengaruhi PAD, yang nantinya akan dirasakan langsung dampaknya oleh masyarakat. 

“Karena pajak itu akan dikembalikan ke masyarakat dalam bentuk pembangunan,” pungkasnya. (red/kmf)