Ngeri! Sopir Travel Perkosa Penumpangnya, di Atas Kapal Rute Merak-Bakau
-->
Kategori Berita

Label

Iklan

Header Menu

Senin, 01 November 2021

Ngeri! Sopir Travel Perkosa Penumpangnya, di Atas Kapal Rute Merak-Bakau




BAKAUHENI, KALIANDANEWS - Supir Travel berinisial Feb (26) tega memperkosa salah seorang penumpangnya didalam kendaraan Mobil Nissan Evalia dengan Nopol BE 1320 AMK saat terparkir di atas Kapal yang berlayar dari pelabuhan Merak- Bakauheni.


Ulahnya itu, Feb Warga Desa Gunung sSugih Kecil Kecamatan Jabung Lampung Timur tersebut, dibekuk Tim Unit Reskrim KSKP Bakauheni di kediamannya, pada selasa, (26/10/2021).


Berdasarkan informasi yang di himpun kaliandanews, pelaku melakukan aksi bejatnya setelah semua penumpang lainnya turun dari mobil. Lalu, korban yang tadinya duduk di kursi depan tersebut di minta pindah ke kursi belakang oleh pelaku.


Namun siapa sangka, setelah korban pindah ke kursi belakang mobil, supir bejat itu memaksa untuk penyetubuhi korban berinisial Bunga tersebut di dalam mobil yang terparkir diatas kapal Roro rute merak - bakauheni.





KSKP Bakauheni AKP Ridho Rafika, SH MH mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, SIK, SH MSi, membenarkan kejadian itu dan sudah memborgol pelaku pemerkosaan tersebut, Minggu (31/10/2021).


"Jadi berdasarkan keterangan, Setelah penumpang lainnya turun, korban diperkosa diatas kendaraan milik tersangka, saat naik kapal berlayar dari Merak menuju Bakauheni. Sebelumnya korban duduk didepan, namun saat diatas kapal, disuruh pindah kebelakang dan dilakukan pemerkosaan," Terang Ridho.


Masih kata Ridho, setelah kejadian itu, korban melapor kepada keluarganya dan melaporkan kejadian tersebut kepada KSKP Bakauheni. Tanpa basa-basi Tim KSKP segera bergerak untuk melakukan penangkapan.


"Kemudian setelah melakukan koordinasi dengan Polres Lampung Timur. Kita langsung bergerak untuk melakukan penangkapan. Alhasil, pelaku berhasil di amankan di kediamannya," Pungkas Ridho.


Dari penangkapan itu, Polres Lamsel berhasil mengankan barang bukti berupa:


- 1 (satu) unit kendaraan NISAN EVALIA Warna merah marun dengan nopol BE 1320 AMK

- 1 (satu) potong celana panjang  jeans warna hitam

1 (satu) potong jilbab warna hitam, 1(satu) potong baju warna putih kombinasi ungu

- 1 (satu) potong celana dalam warna biru terdapat bercak darah

-1 (satu) potong baju tangtop warna hitam

-1 (potong) bra warna hijau.


Atas perbuatanya pelaku terancam dijerat dengan pasal 285 KUH Pidana tentang Pemerkosaan. (Hms/KN)