Pemkab Lamsel Ikuti Rapat Persiapan Penerapan Pembatasan Selama Nataru
-->
Kategori Berita

Label

Iklan

Header Menu

Rabu, 08 Desember 2021

Pemkab Lamsel Ikuti Rapat Persiapan Penerapan Pembatasan Selama Nataru

 


KALIANDA, KALIANDANEWS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan mengikuti rapat persiapan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021 secara virtual.

Rapat yang dipimpin Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, diikuti Asisten Bidang Administrasi Umum Setdakab Lampung Selatan Badruzzaman beserta sejumlah pejabat terkait melalui zoom meeting dari Aula Krakatau, kantor bupati Lampung Selatan, Rabu (8/12/2021).

Seperti diketahui, pemerintah tetap membatasi kegiatan masyarakat selama masa libur Natal dan Tahun Baru 2021, meski rencana pemberlakuan PPKM level 3 se-Indonesia dibatalkan.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, kebijakan pembatasan yang akan diberlakukan pemerintah yakni Pembatasan Kegiatan Masyarakat di masa Nataru.

Menurut Tito Karnavian, istilah level 3 dalam penerapan PPKM sudah tidak berlaku dikarenakan setiap daerah memilik perbedaan dari segi tingkat kerawanan COVID-19.

Kebijakan itu diubah agar pembatasan yang diterapkan berlaku secara spesifik selama 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, tergantung situasi di masing-masing daerah.

“Maka kita sepakati untuk tidak menggunakan istilah level 3, tapi mengatur spesifik sendiri untuk Nataru yang berlangsung selama delapan hari itu,” ujar Tito dalam arahannya.

Lebih lanjut Tito menyampaikan, ada beberapa faktor membuat pemerintah membatalkan rencana PPKM level 3 se-Indonesia pada masa libur Natal dan Tahun Baru.

Seperti, situasi pandemi COVID-19 di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir yang relatif landai dan angka penularannya pun terbilang rendah.

“Ini dilihat dari indikator yang ada. Mulai dari kasus konfirmasi yang cenderung terkendali, dan positivity rate yang cukup rendah. Sehingga WHO menetapkan Indonesia berada di level 1,” kata Tito Karnavian.

Tito juga mengatakan, selama Nataru tidak ada penyekatan, namun tetap ada pembatasan kegiatan masyarakat. Sebab bahaya varian baru COVID-19 jenis Omicron masih mengintai.

Mengingat WHO sendiri belum dapat memastikan karakteristik Omicron, sebagai varian baru COVID-19 itu lebih menular dari tipe lain, atau dapat memicu gejala-gejala yang lebih berat.

Untuk kata Tito, pembatasan yang sangat perlu diwaspadai yakni pada ruang-ruang publik. Dia menegaskan, selama Nataru tidak boleh ada kerumunan melebihi 50 orang.

“Kerumunan pada suatu tempat selama Nataru maksimal 50 orang dengan protokol kesehatan yang ketat, memakasi masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak,” tegasnya.

Selain itu kata mantan Kapolri ini, penerapan aplikasi PeduliLindungi juga harus ditegakkan agar diberlakukan sebanyak-banyaknya di ruang publik.

“Harus ditegakkan, bila perlu ada contoh bila ada tempat publik yang tidak menerapkan aplikasi PeduliLindungi ijin dari tempat tersebut dicabut,” tandasnya.

Sementara, Sekertaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Suharti mengatakan, bahwa selama masa Nataru libur anak sekolah tetap mengikuti jadwal dan pihak sekolah tidak diperkenankan untuk menambah libur sekolah.

“Saya juga berpesan kepada seluruh kepala daerah untuk meningkatkan vaksinasi untuk siswa sekolah yang saat ini diketahui baru mencapai 70%,” kata Suharti

Diiksempatan sama, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, aturan perayaan Natal 2021 tetap mengedepankan protokol kesehatan yang telah di tetapkan pemerintah.

Yaqut Cholil Qoumas menyebut, gereja-gereja yang akan melaksanakan ibadah malam Natal hanya diikuti oleh 50 orang saja dengan posisi duduk dengan jarak maksimal 1 meter.

“Hanya 50 orang saja yang boleh hadir, selebihnya boleh mengikuti ibadah secara virtual atau daring” tutur Yaqut Cholil Qoumas.

Yaqut Cholil Qoumas juga berpesan kepada pengurus gereja untuk memastikan tersedianya tempat cuci tangan atau hand sanitizer, masker medis cadangan, thermo gun serta pengaturan jarak 1 meter disetiap tempat duduk.

“Aplikasi PeduliLindungi juga harus ada dan peserta diwajibkan untuk menggunakan aplikasi ini saat masuk dan keluar serta memastikan tidak ada kerumunan,” pungkasnya. (red/kmf)