Sosperda Nomor 2 Tahun 2015, Ini Penjelasan Wakil Ketua I DPRD Lamsel
-->
Kategori Berita

Label

Iklan

Header Menu

Senin, 14 Februari 2022

Sosperda Nomor 2 Tahun 2015, Ini Penjelasan Wakil Ketua I DPRD Lamsel

 


LAMSEL, KALIANDANEWS - Sebanyak 50 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Selatan (Lamsel), secara serentak melakukan Sosialisasi Perda No 2 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Sampah yang dilaksanakan di daerah pemilihan (Dapil) nya masing-masing.

Menurut Wakil I Ketua DPRD Lamsel, Agus Sartono, Sosperda dilakukan sebanyak 6 kali dalam satu tahun, dan berbeda dengan Reses.

“Reses sifatnya menampung aspirasi dan usulan masyarakat yang kita lakukan 4 kali dalam satau masa persidangan, sedangkan Sosper mensosialisasikan produk DPR yang telah disetujui oleh pemerintah daerah” ujarnya.

Dijelaskan masa sidang adalah masa dimana DPR bekerja di dalam gedung DPR. Pada masa ini, berbagai aktivitas dilakukan Anggota Dewan di dalam kompleks gedung, mulai dari kegiatan rapat-rapat dalam rangka pelaksanaan fungsi legislasi (membentuk UU), fungsi anggaran (penetapan APBD), maupun fungsi pengawasan yang melibatkan rapat-rapat dengan pemerintah, sampai dengan kegiatan menerima dan memperjuangkan aspirasi rakyat, baik yang datang ke DPR secara individu maupun berkelompok (termasuk para demonstran).

“Sementara masa reses merupakan masa dimana para Anggota Dewan bekerja di luar gedung DPR, menjumpai konstituen di daerah pemilihannya (Dapil) masing-masing. Pelaksanaan tugas Anggota Dewan di dapil dalam rangka menjaring, menampung aspirasi konstituen serta melaksanakan fungsi pengawasan dikenal dengan kunjungan kerja” ujarnya.

“Kunjungan kerja ini bisa dilakukan oleh Anggota Dewan secara perseorangan maupun secara berkelompok.”kata Legislatif dari Fraksi PAN itu saat menggelar Sosper yang dipusatkan di Kecamatan Sidomulyo, Senin, (14/02/22).

Dijelaskan Sampah masih menjadi permasalahan besar yang dihadapi masyarakat, tidak hanya mempengaruhi estetika, kenyamanan, dan kebersihan, juga berpengaruh terhadap kesehatan penduduk dan lingkungan sebagai akibat dari produksi dan polusi sampah.

“Untuk mewujudkan lingkungan yang sehat dan bersih dari sampah hingga penduduknya merasa nyaman dan bebas dari polusi sampah, diperlukan pengelolaan sampah secara terpadu oleh semua pihak dengan cara dan mekanisme yang berorientasi pada upaya untuk menjadikan sampah sebagai sumber daya” terangnya.

Lebih lanjut dijelaskan, Sesuai Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang
pengelolaan sampah rumah tangga dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun tentang Pedoman Pengelolaan Sampah.

“Maka Pemerintah Daerah menyusun rencana pengurangan dan penanganan sampah yang dituangkan dalam rencana strategis dan rencana kerja tahunan Dinas” paparnya.

“Rencana pengurangan dan penanganan sampah sebagaimana dimaksud pada sekurang-kurangnya memuat, Target pengurangan volume sampah, Target penyediaan sarana dan prasarana pengurangan dan penanganan sampah mulai dari sumber sampah sampai dengan TPA, pola pengembangan kerjasama daerah, kemitraan dan partisipasi masyarakat dan pemanfaatan teknologi yang ramah lingkungan dalam memenuhi kebutuhan dengan mendaur ulang sampah serta penanganan akhir sampah” tutupnya. (Red/Arya)