Sosper Tentang Perlindungan Anak, Berikut Penjelasan Ir.Halim Nasai
-->
Kategori Berita

Label

Iklan

Header Menu

Kamis, 28 April 2022

Sosper Tentang Perlindungan Anak, Berikut Penjelasan Ir.Halim Nasai




KALIANDA, KALIANDANEWS - Anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan Ir. Halim Nasai  menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosped) NO. 4 Tahun 2015 Tentang Perlindungan Anak. Acara tersebut berlangsung di Balai Desa Merak Belantung, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan. Kamis (28/4/2022).


Hadir pada kegiatan itu Kepala Desa Merak Belantung Joni Harizon, Aparatur Desa dam Warga Masyarakat desa setempat.


Dalam sambutannya Ir. Halim Nasai mengatakan sosialisasi peraturan daerah (sosperda) nomor 4 tahun 2015 tentang perlindungan anak, yang memang di keluarkan oleh peraturan bupati (perbup) pada tahun 2015 lalu.


"Perlu saya sampaikan kepada bapak ibu sekalian, bahwa anak kita pun punya hak melaporkan orang tuanya bila terjadi tindak kekerasan terhadap anak dan juga jenjang pendidikan hingga menuju sekolah menengah atas SMA," Ujar Anggota DPRD dari Fraksi PAN tersebut.


Selain itu, Patang warga desa setempat pun bertanya, jika kita tidak mampu melanjutkan pendidikan sekolah anak karena faktor ekonomi.


"Bagaimana pak sekiranya kalau kita tidak mampu melanjutkan sekolah anak kita karena faktor ekonomi dan seperti apa solusinya." Pertanyaan Pak Patang Terkait Sosperda tersebut.


"Anak tersebut tetap bisa melanjutkan pendidikannya sampai jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA)  dengan sarat berada di Sekolah Negeri dan tentunya berprestasi, kalaupun ada permasalahan di dinas terkait, nanti saya kawal langsung." Tegasnya. (Agus)