KALIANDA, KALIANDANEWS - Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Lampung Selatan (Lamsel) sepertinya berupaya menutup-nutupi penggunaan anggaran yang direalisasikan, dalam penyerapan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021-2022.
Terbukti, secara kelembagaan Komunitas Jurnalis Harian Lampung Selatan (KJHLS) berupaya meminta rincian realisasi penggunaan anggaran melalui surat konfirmasi tertulis dua pekan lalu.
Namun sayangnya, hingga hari ini (3/6/2022), Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ini tak merespon surat tersebut. Sehingga, muncul dugaan adanya upaya dinas tersebut tidak transparan dalam penggunaan anggaran.
Dasar surat yang dilayangkan tersebut, yakni Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers dan Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP).
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon genggamnya, Sekretaris Dispora Lamsel, Jhoni Irzal mengungkapkan, surat yang dikirimkan lembaga tersebut sudah sampai ke meja Kepala Dinas (Kadis) Aris Wandi.
"Ya, suratnya masih dipelajari oleh Kadis (Aris Wandi, red). Oiya, dalam rangka apa ya itu ?,"singkatnya seraya penasaran dengan tujuan keterbukaan informasi publik tersebut, yang kemudian diakhiri dengan tawa kecil dari Jhoni Irzal.
Untuk dipahami, upaya konfirmasi tertulis tersebut dikirimkan oleh organisasi KJHLS dengan dasar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers. Yakni dalam implementasi pasal 6 yang berbunyi :
Pers melaksanakan peranannya sebagai berikut :
a. memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
b. menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan
Hak Asasi Manusia, serta menghormat kebhinekaan;
c. mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar;
d. melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan
kepentingan umum;
e. memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
(Red)