Kejaksaan Negeri Lamsel Musnahkan Berbagai jenis Barang Bukti
-->
Kategori Berita

Label

Iklan

Header Menu

Rabu, 22 Juni 2022

Kejaksaan Negeri Lamsel Musnahkan Berbagai jenis Barang Bukti

 


KALIANDA, KALIANDANEWS- Kejaksaan Negeri Lampung Selatan giatkan acara pemusnahan barang bukti (BB) perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (INKRACHT), pada Rabu  (22/6/2022). yang dilaksanakan di halaman kantor kejari setempat.


Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan Dwi Astuti Beniyati SH.MH, Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto yang di wakili Sekretaris Daerah kabupaten Lampung Selatan Thamrin, S.Sos.MM, Kapolres Lampung Selatan AKBP. Edwin, SH.SIK.MSi, komandan Kodim Lampung Selatan Letkol Inf Fajar Akhirudin, SIP, MSi atau yang mewakili, Kepala Lapas kelas IIA Kalianda Dr. Tetra DI, AMd.IP. S.Sos. SH.MH atau yang mewakili, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) kabupaten Lampung Selatan AKBP. Ikhlas SP.MH atau yang mewakili, serta penjabat Forum Koordinasi Pemerintah Daerah (Forkopimda) kabupaten Lampung Selatan.


Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan Dwi Astuti Beniyati menyatakan, selain pemusnahan barang bukti, Kejaksaan Negeri Lampung Selatan juga mendapatkan beberapa penghargaan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia serta Jaringan Satwa Indonesia Jakarta Animal Aid Network (JSI-JAAN) dalam penanganan perkara konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.


“Hari ini selain pemusnahan barang bukti, Kejaksaan Negeri Lamsel juga mendapat beberapa penghargaan dari kementrian lingkungan hidup dan kehutanan RI, juga dari jaringan satwa Indonesia Jakarta animal," Ucap Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan itu.


Dwi Astuti juga menambahkan, pemusnahan yang dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Lampung Selatan itu, dikarenakan perkara-perkara yang sudah Inkracht atau sudah mendapatkan kekuatan hukum tetap dari pengadilan, agar tidak menjadi penumpukan dan perusakan maka barang bukti tersebut dimusnahkan.


“Pemusnahan yang kita lakukan ini, dikarenakan perkara-perkara yang sudah Inkracht atau sudah mendapatkan kekuatan hukum tetap dari pengadilan, agar tidak menjadi penumpukan dan perusakan, maka barang bukti kita dimusnahkan," Imbuhnya.


Adapun barang bukti yang berhasil di musnahkan oleh Kejaksaan Negeri Lampung Selatan sebagai berikut, 1 lembar kulit harimau sumatera yang masih utuh, 1 kepala harimau sumatera, 2 kepala kijang, 203 gigi beruang madu, 120 kuku beruang, 30 gelang yang terbuat dari gading mammoth, 14 pipa rokok yang terbuat dari tulang ikan duyung atau ikan dugong, 5 dompet yang terbuat dari kulit harimau sumatera, 1 peci yang terbuat dari kulit harimau sumatera, 1 kotak coklat dengan no resi JD0138081951, Narkotika jenis sabu seberat 1,310,2881 gram, jenis ganja seberat 248,5163 gram, jenis Extasy seberat 31,5544 gram, 44 alat hisap (bong), 50.000 butir obat-obatan terlarang jenis Vitamin B 12, 50.000 butir obat-obatan terlarang jenis Prednisone, berbagai jenis rokok illegal, senjata tajam, serta barang bukti lainnya. (Aj/Pra)