KALIANDA, KALIANDANEWS - Gabungan Tekab 308 dan Personel Unit Reskrim Polsek Kalianda Polres Lampung Selatan Polda Lampung berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di Jalan Kusuma Bangsa Rt/Rw : 004/003 Kel. Way Urang Kec. Kalianda Lampung Selatan dengan meringkus satu orang tersangka.
Kapolsek Kalianda Iptu Sugianto mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP EDWIN, S.H., S.IK., M.Si mengatakan identitas tersangka berinisial GN alias B (33).
Penangkapan tersebut berawal dari laporan korban yang bernama Yahya (64) yang kehilangan 2 (dua) Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat warna Hitam Nopol BE 3450 FG dan Honda Beat Warna Biru Putih Nopol BE 2603 DK di kediamannya pada Sabtu (24/1/2022).
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugaian sebesar Rp.34.000.000 (Tiga Puluh empat Juta Rupiah).
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut menyita barang hasil barang curian pelaku, yakni 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Yamaha Vega ZR Warna Merah Nopol.BE 5626, Y, Noka. MH35090019J171755, Nosin. 509-174597 dan 1 (satu) Set Kunci Liter T.
“Polsek Kalianda Bersama tekab 308 melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku GN alias B (33) di Desa Kesugihan kec. Kalianda kab. Lamsel berikut barang bukti 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Yamaha Vega ZR Warna Merah dan 1 (satu) Set Kunci Liter T” kata Iptu Sugianto yang sebelumnya pernah menjabat Kapolsek Jati Agung ini.
Di Desa Kesugihan kecamatan Kalianda kab. Lampung selatan polisi mengamanan pelaku GN alias B (33) juga berhasil menyita barang bukti 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Yamaha Vega ZR Warna Merah Nopol.BE 5626, Y, Noka.MH35090019J171755, Nosin. 509-174597 yang merupakan hasil kejahatannya dan 1 (satu) Set kunci liter T untuk melakukan aksi kejahatannya.