Karena Cinta Ditolak, Kakek Jadi Korban Pembunuhan
-->
Kategori Berita

Label

Iklan

Header Menu

Kamis, 08 September 2022

Karena Cinta Ditolak, Kakek Jadi Korban Pembunuhan

 


KALIANDA, KALIANDANEWS - Kepolisian resor Polres lampung selatan menggelar expose berbagai kasus tindak kejahatan yang terjadi di wilayah hukum polres lampung selatan, Giat tersebut dilaksanakan di halaman polres lamsel, Kamis (8/9/2022).


Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin mengatakan dalam kurun 1 bulan kebelakang pihaknya berhasil mengungkap 26 kasus tindak kejahatan yang terjadi di wilayah hukum polres lamsel.


"Alhamdulillah dalam kurun satu bulan kebelakang polres lampung selatan berhasil mengungkap 26 kasus, diantaranya Kasus pencurian dangan pemberatan 8 LP, Kasus Curas 1 LP, pencurian biasa 1 LP, kasus perjudian 8 LP, Kasus Persetubuhan 5 LP, Pembunuhan berencana 1 LP dan Kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi 1 LP, dari 26 kasus tersebut kita berhasil mengamankan 36 tersangka," Terangnya. 


Selain itu pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti 5 kendaraan R2, 9 unit handphone, 1 Kendaraan roda 4 jenis grandmax, 37 Drigen dengan bermuatan 1.221 liter Solar bersubsidi. 


Masih kata Kapolres Lamsel, Terkait dengan kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Sripendowo, Kecamatan Ketapang Lampung Selatan, dimana tersangka merasa sakit hati karena dirinya di tolak oleh seorang wanita yang merupakan cucu dari korban pembunuhan.


"pada tanggal 7 september 2022 sekitar pukul 00.30. WIB, tersangka K mendatangi rumah korban dengan membawa linggis dan mencongkel depan pintu rumah dan langsung menghampiri kamar si korban wanita, dengan cara mencekik leher korban wanita sehingga terjadi perlawanan dan mengakibatkan tangan kanan wanita terluka.

mendengar terikan sang cucu, sang kakek dari wanita itupun langsung terbangun dan memberikan pertolongan terhadap cucunya, sehingga terjadi perkelahian antara tersangka dengan korban yang mengakibatkan sang kakek wanita tersebut meninggal.


"Akibat dari itu tersangka melarikan diri. Alhamdulilah kurang dari 1×24 jam kasus ini berhasil diungkap dan dapat dilakukan penangkapan, itu sendiri tidak lepas dari bantuan warga dan anggota Sat reskrim dan polsek penengahan, bekerjasama mendapatkan tersangka,” Jelasnya.


Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Tersangka dikenakan pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana Mati ataupun penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara. (Agus)