Coba Kelabui Petugas Kepolisian Dengan Beri Keterangan Palsu, Pelaku M Akhirnya di Tangkap
-->
Kategori Berita

Label

Iklan

Header Menu

Jumat, 30 Desember 2022

Coba Kelabui Petugas Kepolisian Dengan Beri Keterangan Palsu, Pelaku M Akhirnya di Tangkap

 


KALIANDA, KALIANDANEWS - Kepolisian resort Polres Lampung Selatan berhasil meringkus pelaku dengan memberikan keterangan palsu, yang terjadi di Polsek Natar, Lampung Selatan.


Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin menuturkan, Berawal dari salah satu yang bersangkut melapor di Polsek Natar, bahwa dirinya telah dilakukan pencurian dengan kekerasan, dengan kerugian sebesar Rp. 200 juta.


Masih Kata AKBP Edwin, dimana uang itu dimiliki oleh sebuah perusahaan (Snack Cinta) home industri yang berada di Kecamatan Natar, yang mana pelapor baru selesai mengambil uang dari salah satu Bank dengan pecahan Rp. 1000,00, berjumlah Rp. 200 Juta. yang akan dibawa menuju ke Perusahaan tersebut.


"Menurut keterangan pelaku ditengah perjalanan yang bersangkutan dilakukan curas dengan kerugian uang 200 juta dan Kendaraan Isuzu Panter, setelah dilakukan pendalaman dari keterangan korban, tidak dapat dibuktikan secara ilmiah," ujar AKBP Edwin Saat Pres Rilis di Aula Polres Lamsel. Jum'at (30/12/2022).


Dari Hasil analisa itu sendiri, penyidik melakukan penyidikan terhadap yang bersangkutan secara intensif.


"Alhamdulillah kurang dari 1×24 Jam itu semua berhasil terungkap, bahwa apa yang menjadi laporan yang bersangkutan merupakan laporan yang Palsu. yang bersangkutanlah yang mengambil uang tersebut," Paparnya.


"Disini kita sudah mengamankan dan menetapkan Pelapor berinisial M (52) menjadi Tersangka, dan Dua orang pelaku dalam DPO. Pelaku ini sudah tiga kali melakukan hal seperti ini, untuk yang pertama dan kedua terjadi di daerah bandarlampung dengan modus melapor pecah kaca, dan yang ketiga di Lampung Selatan," Pungkasnya.


Adapun barang bukti yang berhasil di amankan uang sejumlah Rp. 169 Juta dari sisa kejahatan pelaku dan Kendaraan Isuzu Panter. Untuk mempertanggung Jawabkan perbuatannya Tersangka dikenakan pasal 242 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun, dengan memberikan keterangan palsu. (Ags)