PBH Peradi Bandar Lampung Bersama PPA Lamsel Dampingi Korban Pencabulan Dibawah Umur
-->
Kategori Berita

Label

Iklan

Header Menu

Jumat, 30 Desember 2022

PBH Peradi Bandar Lampung Bersama PPA Lamsel Dampingi Korban Pencabulan Dibawah Umur



LAMPUNG SELATAN, KALIANDANEWS - PBH (Pusat Bantuang Hukum) peradi Bandar Lampung dan PPA Kabupaten Lampung Selatan bantu korban Pencabulan, masyarakat meminta di bentuk tim pencari fakta kejahatan yang terjadi di Ponpes di Rilung Raya Natar.


Peristiwa dugaan pencabulan yg dilakukan Munirul ikhwan (42) pengurus salah satu pondok pesantren di Desa Rulung Raya kecamatan Natar dengan korban santriwati terjawab sudah.


Bahwa sebelumnya laporan  polisi nomor: LP/B-1323/XII/2022/SPKT/RES LAMSEL/POLDA LAMPUNG tanggal 20 Desember 2022 dengan korban yg masih berusia 17 tahun yg bernama UR terjadi pada tgl 16 Desember 2022 pukul 15.00 WIB di ponpes milik Terlapor.


Rustamaji tim kuasa hukum pelapor dr pusat bantuan hukum (PBH) DPC peradi bandar lampung mengapresiasi kerja penyidik unit PPA Polres Lamsel yang telah menetapkan pelaku menjadi tersangka Sebagaimana dalam surat nomor: SPDP /86/XII/2022/RESKRIM perihal Pemberitahuan dimulainya Penyidikan yang di tujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan tanggal 29 Desember 2022.


"Kami berharap Penyidik dapat mengembangkan perkara ini, apakah ada tersangka lain dalam pembiaran sehingga tersangka dapat leluasa melakukan kejahatan perbuatan cabul," terangnya.


"Bahwa kami PBH Peradi Bandar Lampung dan PPA Kabupaten Lamsel sama-sama bekerja untuk membantu korban, PBH peradi melakukan pendampingan hukum dan PPA kabupaten lampung selatan membantu pemulihan trauma yang di alami korban," jelas Rustamaji di temui di halaman polres lamsel.


Sebelumnya rombongan Masyarakat Desa Relung Raya yang didampingi ketua BPD Desa Relung Raya bapak anton pada tanggal 27 desember 2022 mengirimkan surat yang ditujukan ke kapolres Lamsel menyampaikan sikap kepada semua pihak, sehingga dapat membantu para korban dan meminta kepada pihak yang berwenang untuk membentuk Tim Pencari Fakta  kejahatan perbuatan Cabul di bawah umur yang masuk dalam kejahatan luar biasa  (extradianory Crime) yang terjadi di Desa Rulung Raya. (red)