Empat Pelaku Curas Di Kalianda Berhasil Diamankan
-->
Kategori Berita

Label

Iklan

Header Menu

Sabtu, 04 Februari 2023

Empat Pelaku Curas Di Kalianda Berhasil Diamankan




 KALIANDANEWS, KALIANDA - Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan (Lamsel), berhasil menangkap empat tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas) di Desa Sukamarga, Kecamatan Sidomulyo, Rabu (2/2/2023) sekira pukul 05.00 Wib .


Keempat tersangka tersebut, AB(18), MF (15), S(43) dan SO (28) semuanya warga Desa Sukamarga.


Kasat Reskrim Polres Lamsel AKP Hendra Saputra mewakili Kapolres AKBP Edwin membenarkan penangkapan terhadap keempat tersangka. Saat ini semua tersangka masih menjalani pemeriksaan oleh Satreskrim.


Peristiwa tersebut, menurut Kasat dilakukan para tersangka pada hari Minggu (29/1/2023) sekira pukul 04.00 Wib di jalan lintas sumatera (Jalinsum) Kelurahan Way Lubuk, Kecamatan Kalianda.


Keempat tersangka ditangkap bermula saat tiga orang korban F(19) warga kelurahan Bumiagung, EP(21) warga Desa Sukatani dan AR (19) warga Desa Kedaton, Kalianda berboncengan tiga menggunakan sepeda motor dikejar kurang lebih 10 orang pelaku dengan lima sepeda motor, karena kendaraan korban kehabisan minyak, para pelaku memukuli korban, merusak sepeda motor dan mengambil tiga buah handphone (HP).


"Akibat kejadian tersebut, para korban mengalami luka robek di bagian kepala dan luka memar di badan lalu para korban, selanjut dibawa ke RSUD Bob Bazar Kalianda untuk mendapatkan perawatan. Selain itu kerugian material di taksir kurang lebih Rp 20 juta," ujar Kasat Reskrim, Sabtu (4/2/2023).



Kejadian tersebut kemudian dilaporkan oleh salah satu orang tua korban ke Polres Lamsel. Mendapat laporan tersebut, Tekab 308 Presisi Polres Lamsel dipimpin Kanit Jatanras Ipda Heru Sandi Susilo, langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan terhadap kejadian tersebut.



Kini, empat orang pelaku diamankan di Mapolres Lampung Selatan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dengan barang bukti diantaranya 1 sepeda motor Honda Vario warna abu-abu milik korban dalam kondisi rusak dan 2 buah kotak handphone milik korban.



"Mereka dijerat pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan" tutup AKP Hendra Saputra (A-J)