Gelar Jum'at Curhat, Polsek Kalianda AKP. Sugianto Tampung Keluh- Kesah Warga Desa Tajimalela
-->
Kategori Berita

Label

Iklan

Header Menu

Jumat, 10 Februari 2023

Gelar Jum'at Curhat, Polsek Kalianda AKP. Sugianto Tampung Keluh- Kesah Warga Desa Tajimalela




KALIANDANEWS, KALIANDA - Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) wilayah Kecamatan Kalianda Gelar Jum'at Curhat Quick Wins Presisi bersama Aparatur Desa Tajimalela, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan. Pada Jum'at (10/2/2023) pagi.



Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kalianda AKP Sugianto, mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin menuturkan, sesuai dengan perintah Kapolri, jumat curhat ini merupakan sarana yang diberikan kepada masyarakat yang ingin menyampaikan berbagai keluh kesah masyarakat berkaitan dengan kepuasan pelayan Polri dan situasi kamtibmas khususnya di wilayah hukum Polres Lampung Selatan.



"Selain silaturahmi, melalui Jum'at curhat yang di agendakan Polri, juga membuka ruang komunikasi dengan masyarakat, sehingga kami dari pihak Jajaran polsek kalianda bisa mengetahui apa yang dikeluh - kesahkan oleh warga desa Tajimalela, dan kami siap berada di tengah-tengah warga," Jelas AKP Sugianto.



Selain itu Kepala Desa Tajimalela Qomarudin Akbar  mengatakan pihaknya menyambut baik kegiatan yang mana kegiatan Jumat Curhat Quick Wins Presisi ini dapat menjadi wadah dan membangun sinergitas antara masyarakat dengan aparat kepolisian.



"kami berharap, kehadiran Bapak Kapolsek dapat menampung keluh kesah dari masyarakat yang disampaikan langsung oleh masyarakat,"Jelasnya.



Pada giat tersebut ada beberapa hal yang menjadi curhatan masyarakat, yakni mengenai situasi kamtibmas dengan maraknya pencurian hewan ternak, Curanmor dan Penculikan anak serta mengenai Izin Keramaian saat melaksanakan Hiburan orgen tunggal.



Mengenai hal itu, Kapolsek kalianda menjelaskan terkait pencurian pihak kepolisian saat ini memang sudah gencar gencarnya dan focus untuk mengungkap pencurian yang terjadi wilayah kalianda.



Saat sesi tanya jawab warga dan AKP Sugianto, terkait dengan surat izin keramaian, masyarakat saat ini sudah bisa melaksanakan hiburan maupun hajatan setelah berakhirnya Pandemi Covid-19 Namun, ada ketentuan khusus, yaitu kebijakan dari Bapak kapolda kita sekarang.



"Khusus acara orgen tunggal dan hiburan lainnya yang mengundang banyak orang, dibatasi hanya dengan pukul 17.00 Wib.


jika melewati dari ketentuan-ketentuan tersebut, artinya jika ada hal-hal yang tidak diinginkan seperti ada keributan  di orgen tunggal dan lain-lainnya, pihak yang akan bertanggung jawab nanti yakni Sohibul hajat, karena ketentuan Hiburan tersebut hanya di berikan waktu mulai dari 07.00-17.00 WIB," Jelasnya.



Lanjut Akp Sugianto, "Selain itu terkait isu penculikan yang terjadi di wilayah lampung selatan, Sampai saat ini pihak Polres dan Polsek Kalianda belum menemukan adanya laporan tentang terjadinya penculikan anak," tutupnya.(a-j)